Balai Karantina Nunukan Musnahkan 700 Kilogram Ikan Layang dan Kembung Ilegal

Pemusnahan 700 kilogram ikan ilegal Malaysia di BKIPM Nunukan. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nunukan musnahkan sebanyak 700 kilogram ikan jenis kembung dan layang asal Tawau, Malaysia. Ikan yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia secera ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, Jum’at (19/02/2021)

Kepala BKIPM Tarakan, Umar mengatakan, ikan asal Malaysia yang masuk tanpa izin  diamankan di sekitar perairan Nunukan oleh patroli laut Lanal Nunukan dari sebuah kapal motor Cahaya Bambangan dengan muatan 20 box Styrofoam.

“Komoditi impor ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Permen KP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasukan Media Pembawa dan Hasil Perikanan,” kata Umar.

Umar menjelaskan, ikan tersimpan dalam box Styrofoam masuk ke wilayah Nunukan Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan tidak melewati tempat pemasukan yang ditetapkan,

Kegiatan komoditi impor juga tidak dibekali surat keterangan asal /Certificate of Origin (CoO), tanpa label atau disertai dokumen (invoice/packing list), serta nihil Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate).

“Tapi kegiatan ilegal pasti ada kerugian. Untuk kasus ini taksiran nilai kerugian negara yang ditimbulkan Rp19 juta,” sebutnya.

Dengan diamankan dan dimusnahkannya komoditi, BKIPM Nunukan berharap tidak ada lagi kegiatan serupa, tiap pemasukan produk perikanan luar negeri kedalam negeri wajib dilengkapi dokumen.

Sejauh ini, kata Umar, pemerintah belum menerapkan sanski tegas terhadap pelaku kasus impor ikan, BKIPM Tarakan maupun Nunukan masih menerapkan tindakan ringan berupa, pembinaan, teguran tertulis dan wajib lapor.

“Kita minta jangan lagi mengulangi impor ilegal, surat teguran bisa saja ditingkatkan jika pelaku mengulangi perbuatannya,” tegas Umar.

Jadikan Bisnis Legal

Perdagangan ikan diperbatasan Nunukan dan Sebatik diatur dalam kebijakan perdagangan tradisional berdasarkan Border Trade Agreement (BTA) tahun 1970. Tiap usaha impor tidak boleh melebihi 600 ringgit.

Aturan ini masih berlaku karena sampai hari belum ada pembaharuan ini perjanjian Indonesia dan Malaysia. Pemasukan barang luar negeri ke Nunukan dan Sebatik dibatasi sesuai nominal. Jika nilai harga melebihi, wajib dilengkapi dokumen impor.

“Kalau kita lihat kapal ikan PM Cahaya Bambangan, sepertinya bukan biasa, kapal mereka jenis binis karena berukuran cukup besar,” terangnya.

Dikatakan Umar, kebutuhan ikan di Nunukan cukup tinggi, bahkan dimasa pendemi, perdagangan ikan stabil, namun sebagia kebutuhan ikan masih ditopang dari komodisi impor yang tentunya Tawau daerah paling dekat untuk mendapatkan kebutuhan itu.

“Diakui atau tidak, kebutuhan ikan kita masih ditopang Malaysia, maka dari itu, akan lebih baik pengusaha di Nunukan menjadikan bisnis ini sebagai usaha legal,” pungkasnya. (002)

Tag: