Balai Pengawasan Tertib Niaga Perkuat Pengawasan ​di Post Border

AA
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kementerian Perdagangan memperkuat pengawasan terhadap produk impor di luar kawasan pabean (post border) di berbagai wilayah di Indonesia dengan membentuk Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) dibawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjend PKTN).

“Dengan diresmikannya BPTN diharapkan memperlancar pelaksanaan pengawasan​post border di daerah. Hal ini untukmemberikan perlindungan bagikonsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha,”​ ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ketika meresmikan secara simbolis BPTN di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar di Medan, Rabu (9/10).

Menurut Mendag, tujuan dibentuknya BPTN untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan terhadap produk impor di luar kawasan pabean (post border) di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di pintu masuk barang impor dan domisili perusahaan importir.

“Adapun pembagian wilayah BPTN di Kota Medan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah Sumatera, Kota Bekasi meliputi wilayah Jawa Barat dan Banten, Kota Surabaya meliputi Jawa Timur, Jawa tengah, Yogyakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa tenggara Timur, BPTN Kota Makassar membawahi wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua,” kata Mendag.

Pembentukan BPTM telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri PANRB NomorB/888/M.KT.01/2019 tanggal 25 September 2019. Sebagai tindaklanjutnya telah diterbitkan Peraturan Menteri erdagangan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Organisasidan Tata Kerja Balai PengawasanTertib Niaga.

“Pelaksanaan pengawasan di daerah merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Perdagangan dan pemerintah daerah dalam melindungi konsumen diseluruh wilayah Indonesia. Kita semua bertanggungjawab menjaga kedaulatan bangsa dan melindungi konsumen dari barang impor yang tidak berkualitas dan tidak sesuai ketentuan,”​ jelas Mendag. (001)

 

Tag: