
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai mengambil langkah untuk meredam keresahan para pelaku usaha kuliner dan hiburan terkait kewajiban membayar royalti musik.
Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) dijadwalkan menggelar forum mediasi yang mempertemukan pelaku usaha dengan pihak terkait guna mencari titik temu.
Kepala Disparpora Balikpapan, Ratih Kusuma menerangkan, forum itu akan menjadi ruang bagi pengusaha menyampaikan keluhannya, sekaligus mendengar penjelasan mengenai aturan yang berlaku.
“Kami ingin semua pihak duduk bersama. Aspirasi ini akan kami rangkum untuk disampaikan kepada Wali Kota sebagai bahan pertimbangan kebijakan,” kata Ratih, Jumat 15 Agustus 2025.
Kewajiban membayar royalti diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebut pemutaran musik di area komersial termasuk pemanfaatan untuk kepentingan bisnis. Dana royalti dibayarkan kepada pencipta lagu melalui lembaga manajemen kolektif.
Namun, kebijakan ini menuai reaksi beragam. Beberapa pemilik kafe mengaku mempertimbangkan untuk menghentikan pemutaran musik demi menghindari tambahan biaya operasional.
Ada pula yang khawatir beban tersebut berujung pada kenaikan harga menu, dan mempengaruhi minat pelanggan.
Ratih menegaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk membahas aturan yang menyangkut pertunjukan musik langsung.
“Kita ingin regulasi dijalankan, tapi juga tetap ramah bagi pelaku usaha,” ujar Ratih.
Isu ini sempat menjadi topik hangat di media sosial, dengan banyak warganet mempertanyakan transparansi pengelolaan dana royalti serta mekanisme penarikan dan penyalurannya kepada pencipta lagu.
Melalui mediasi yang direncanakan, Disparpora berharap tercipta kesepahaman yang menguntungkan kedua belah pihak. Pelaku usaha tidak terbebani berlebihan, sementara para pencipta lagu juga tetap mendapatkan haknya secara layak.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanMusikPariwisataPemkot BalikpapanroyaltiUMKM