
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Pemerintah Kota Balikpapan resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, sebagai langkah mendorong sistem kerja yang lebih adaptif dan efisien.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4.3/737/EZ tertanggal 8 April 2026.
Penerapan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyeimbangkan fleksibilitas kerja, dengan capaian kinerja pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menegaskan WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran dalam bekerja.
Menurutnya, justru dibutuhkan komitmen lebih tinggi dari ASN untuk menjaga produktivitas.
“WFH ini bukan berarti ASN bisa bekerja santai. Justru kami menekankan kedisiplinan dan tanggung jawab yang lebih tinggi, karena kinerja tetap harus terukur,” kata dia.
Mulai diberlakukan pekan ini, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan mekanisme pelaksanaan WFH tanpa mengganggu jalannya pelayanan dan operasional.
ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib melakukan absensi dua kali sehari, yakni pukul 08.00 Wita dan 16.30 Wita, serta menyampaikan laporan kinerja harian.
Pengawasan pelaksanaan WFH dilakukan oleh atasan langsung, guna memastikan koordinasi tetap berjalan efektif dan target pekerjaan tetap tercapai.
Meski begitu, tidak semua ASN dapat menjalankan sistem kerja ini. Sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Selain itu, perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti DPMPTSP dan Disdukcapil, tetap memberikan layanan secara langsung di kantor.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Jadi, unit yang bersentuhan langsung dengan publik harus tetap hadir di kantor,” tambahnya.
Pemkot Balikpapan juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan, termasuk mereka yang tidak disiplin atau menyalahgunakan waktu kerja saat WFH.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan peningkatan kinerja. Di sisi lain juga untuk mendorong efisiensi dalam penggunaan anggaran operasional pemerintahan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: ASNPemkot BalikpapanWFH