Bambang dan Andi Kompak Maling Mobil Fortuner di Samarinda

Tersangka Bambang (kiri) dan Andi. Selain Fortuner, polisi juga mengamankan mobil Xpander yang diduga juga hasil curian (Foto : HO-Polsek Samarinda Ulu)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Warga Balikpapan Bambang Joko Santoso (43) dan warga Tenggarong, Andi Irwanto (32), meringkuk di penjara. Keduanya diringkus polisi di Tenggarong, Senin, lantaran mencuri mobil Toyota Fortuner di Samarinda.

Tidak hanya mengamankan Fortuner curian, polisi juga menemukan mobil Mitsubishi Xpander diduga hasil curian.

Pencurian itu terjadi Selasa 8 Maret 2022 sekira pukul 14.23 WITA, di halaman parkir Masjid Nurul Mu’minin, Jalan Kinibalu, Samarinda. Korbannya adalah Andika Trionata (33), warga Samarinda Seberang, Samarinda.

“Sebelum kejadian, korban pergi salat Dzuhur dengan istrinya. Mobil Fortuner diparkir di halaman masjid kondisi terkunci menggunakan remote,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, dikutip niaga.asia, Selasa.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi bersama mobil Fortuner curian (Foto : HO-Polsek Samarinda Ulu)

Fahrudi menerangkan, usai salat di Masjid, korban lantas pergi makan siang di sekitar masjid. “Mobilnya masih aman, masih ada di parkiran masjid,” ujar Fahrudi.

“Begitu balik setelah makan siang, korban tidak lagi melihat mobilnya di parkiran. Cari di sekitaran parkiran masjid, mobil Fortunernya juga nggak ada,” tambah Fahrudi.

Memastikan mobilnya raib di parkiran dengan dugaan dicuri, korban lantas melapor ke Polsek Samarinda Ulu di Jalan Ir H Juanda. “Kerugiannya sekitar Rp 400 juta,” sebut Fahrudi

Dari laporan itu, tim opsnal unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak melakukan penyelidikan. Diperoleh titik terang, diduga mobil Fortuner bernomor polisi KT 1870 CV berwarna silver itu berada di daerah Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Mobil Xpander diduga hasil curian ikut diamankan (Foto : HO-Polsek Samarinda Ulu)

“Unit opsnal Polsek Samarinda mengamankan dua pelaku pencurian di Tenggarong. Mobil Fortuner itu masih dalam penguasaan pelaku,” terang Fahrudi.

Namun demikian, bersama pelaku, polisi tidak hanya mengamankan mobil Fortuner, melainkan juga mengamankan mobil Xpander bernomor polisi KT 1440 OH warna abu-abu tua diduga hasil curian.

Semua barang bukti, dua mobil berikut sebagian surat-suratnya di bawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya kita tetapkan tersangka, dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” demikian Fahrudi.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: