Bandar Togel Digerebek Tim Puma Polres Nunukan

aa
Bandar togel saat menjalani pemeriksaan di Polres Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Jusman, seorang bandar toto gelap (togel) di Jalan Yos Sudarso Desa Tanjung Harapan Kecamatan Nunukan Selatan, Minggu 24 Februari 2019 sekitar pukul 08.00 Wite diamankan Tim Puma Polres Nunukan.

“Jusman ditangkap di rumahnya saat beraktifitas menjalankan bisnis togel,” kata Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu. M Karyadi, Selasa (26/02/2019). Tersangka ditangkap setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait bisnis togel yang dijalankannya.

Selain mengamankan Jusman yang berusia 43 tahun tersebut,  Polisi menyita barang bukti buku/kertas hasil rekapan penjualan nomor togel, uang tunai Rp716.000, 1 bolpoin, 2 buah handphone. “Penghasilan pelaku satu hari rata-rata 1 juta sampai 2 juta. Nomor togel tiap hari diundi ada pagi dan malam,” tambahnya.

Menurut Karyadi, atas aktifitasnya itu Jusman, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 303 ayat ke 2e KUHP, junto Pasal 53 ayat (1) KUHP,  junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 7  Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. “Tersangka terancam hukuman 10 tahun,” katanya.

Sebelumhya, Polres Nunukan mengamankan juga beberapa pelaku togel yang kian hari semakin merebak di Kabupaten Nunukan. Pelaku rata-rata hanyalah sub bandar yang memiliki bandar besar di Tawau, Malaysia. Nomor-nomor yang terjual  selanjutnya dikirimkan lagi ke bandar yang berada di Tawau, Malaysia. Pengundian nomor biasa 2 sampai 3 kali dalam satu hari. (002)