Banggar DPR Harap Pemerintah Mampu Turunkan Kasus Covid-19

Pemakaman jenazah dari pasien Covid-19 di Samarinda. (Foto : BPBD Samarinda)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Sejak 3 Juli 2021 hingga rencananya 9 Agustus 2021, pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM Darurat, utamanya untuk Jawa dan Bali, sebagai langkah pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang mulai naik sejak Mei 2021.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH. Said Abdullah, memperkirakan dampak kebijakan ini akan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III 2021.

“Pada kuartal III 2021,  saya memperkirakan ekonomi nasional akan masuk ke level kontraksi 1,7-2 persen. Agar tingkat kontraksi ekonomi pada kuartal III 2021 tidak terlalu dalam,  pemerintah disiplin mencapai target penurunan kasus Covid-19 dengan kebijakan PPKM ini,” ,” papar Said dalam rilis, Kamis (5/8/2021).

Sekedar sebagai refleksi, pada 3 Juli 2021 saat awal PPKM Darurat diberlakukan terdapat 27,913 kasus positif Covid-19. Kemudian pada 1 Agustus 2021 kasus positif Covid-19 masih 30.738 dan 4 Agustus 2021 kasus positif Covid-19 mencapai 35.867.

“Saya berharap tingkat efektivitas kebijakan PPKM ditingkatkan, sehingga PPKM tidak berkepanjangan, dan kasus positif Covid-19 menunjukan penurunan signifikan. Dengan keberhasilan pengendalian Covid-19, dan PPKM tidak diperpanjang, maka saya perkirakan pada kuartal IV 2021, pertumbuhan ekonomi bisa kembali ke zona positif pada kisaran 4,7 -5,2 persen,” ujarnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyarankan agar pemerintah mampu mengantisipasi tingginya kasus positif Covid-19 ini tidak berdampak serius terhadap ketahanan pangan. Karena kasus positif Covid-19 di desa-desa kini juga meningkat, ditambah lagi dengan data BPS yang menunjukkan sektor pertanian, khususnya tanaman pangan terkontraksi 8,16 persen.

“Sebab bila kasus positif Covid-19 di desa meningkat, di tengah pertumbuhan tanaman pangan yang terkontraksi, maka akan berdampak ganda; (1) akses layanan kesehatan di desa tidak sebanyak di kota, yang berakibat tingkat fatalitas akibat Covid-19 lebih tinggi, (2) terganggunya suplai pangan nasional. Keduanya harus diantisipasi oleh pemerintah,” ujar Said.

Sumber : Humas DPR RI | Editor : Intoniswan

Tag: