Bangunan Eks Gang Rombong Rata dengan Tanah, Warung Diberi Waktu 20 Desember

Wali Kota Samarinda Andi Harun usai peninjauan di Gang Rombong, Kamis 30 November 2023 (niaga.asia/Annisa Dwi Putri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Permukiman ‘Gang Rombong’ di Jalan Pelabuhan RT 4 Kelurahan Pelabuhan, kecamatan Samarinda Kota, Samarinda, kini sudah rata dengan tanah. Sebelumnya, aparatur Pemkot Samarinda sudah lebih dulu memberikan peringatan hingga penertiban.

Wali Kota Samarinda Andi Harun meninjau langsung permukiman Gang Rombong, yang berada di sekitar dua Hotel Ibis dan Hotel Mercure itu, Kamis 30 November 2023.

“Saya bersama rombongan meninjau kondisi sebelum dan setelah penertiban, dan saya bersyukur melihat penertiban dilaksanakan lebih cepat dari yang kita rencanakan,” kata Andi Harun.

Andi Harun bilang bilang saat ini Pemkot Ssmarinda, akan kembali berfokus untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (Fasum) itu sesuai dengan tujuan semestinya.

“Segera pada 2024 kita akan mengembalikan Fasum ini menjadi fungsi jalan, kita akan perbaiki serta akan membuat drainase, dan melakukan penyesuaian,” ujar Andi Harun.

Ketika dimintai tanggapan mengenai keberadaan sejumlah warung di bagian depan Gang Rombong, Andi Harun menegaskan dia meminta jajaran Kecamatan Samarinda Kota, agar menetapkan batas waktu penertiban.

“Saya memerintahkan Camat memberikan batas deadline hingga 20 Desember ini untuk penertiban. Ini juga temasuk Fasum dan akan kita optimasi,” Andi Harun menegaskan.

Dengan demikian, demi kenyamanan dan kepentingan bersama, Pemkot Samarinda akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan fungsi pada Fasum tersebut.

“Kita harus berusaha semaksimal mungkin mengembalikan Fasum ini, demi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warga Samarinda,” demikian Andi Harun.

Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi | ADV Diskominfo Samarinda

Tag: