
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerima banyak aduan dari masyarakat di Bumi Etam terkait perilaku sejumlah anggota dewan. Hal tersebut dikatakan Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, kepada Niaga.Asia, Kamis (8/5).
Menurut Subandi, BK DPRD Kaltim belum bisa memproses sejumlah aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh anggota dewan. Penyebabnya, aduan itu masih bersifat lisan dan belum dituangkan dalam bentuk laporan resmi secara tertulis.
“Ada beberapa laporan yang masuk, hanya saja baru sebatas laporan lisan. Kita minta laporan secara tertulis, ternyata sampai saat ini belum ada. Sehingga sampai sekarang beberapa laporan belum bisa diproses,” ujarnya.
BK DPRD Kaltim tidak bisa gegabah dalam menindak laporan yang masuk. Semua aduan harus melalui mekanisme secara resmi dan mengikuti tata beracara yang telah ditetapkan. Laporan hanya bisa ditindaklanjuti jika dibuat dalam bentuk tertulis dan memenuhi aturan atau ketentuan yang berlaku.
“Karena enggak bisa juga semata-mata kita memutuskan begitu saja. Semua harus ada prosedurnya,” terangnya.
Lebih lanjut, setiap laporan yang masuk harus disertai identitas resmi pelapor, termasuk alamat yang dapat diverifikasi.
“Jika semua unsur tersebut sudah memenuhi ketentuan, selanjutnya kita panggil pelapor dulu. Kita ingin memastikan bahwa betul itu laporan dia yang bersangkutan, kemudian kita panggil terlapor. Berikutnya, kita akan proses sesuai prosedur internal kita, termasuk rapat,” jelasnya.
BK Tidak Bisa Asal Berspekulasi, Harus Dengar Kedua Pihak
Subandi juga menegaskan bahwa BK DPRD Kaltim tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan tanpa proses klarifikasi. Politikus Senior PKS itu menolak berspekulasi sebelum mendengarkan keterangan dari pihak terlapor dan pelapor.
“Jangan berasumsi dulu. Kita pelajari dulu, kita telaah dulu, kita panggil pihak-pihak yang bersangkutan. Jadi dalam hal ini, kita tidak boleh berspekulasi jika belum mendengar dari kedua belah pihak. Kan gitu,” katanya.
Meski begitu, Subandi menyatakan bahwa BK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi jika ada pelanggaran etik yang terbukti. Bentuk sanksi bervariasi, tergantung tingkat pelanggaran.
“Semua yang terbukti melanggar etik, ada sanksi-sanksinya. Mulai dari sanksi lisan, tertulis, hingga usulan kepada pimpinan untuk rekomendasi-rekomendasi lanjutan. Tapi ya itu, kalau terbukti,” tegasnya.
Sebagai penutup, Subandi mengingatkan seluruh anggota DPRD Kaltim untuk menjaga etika dalam setiap aktivitas kedewanan, terutama saat mengikuti forum resmi seperti rapat dengar pendapat (RDP).
“Jadi atas nama BK, saya menghimbau kepada rekan-rekan anggota DPRD Kaltim untuk senantiasa menjaga marwah partai, menjaga etika partai, etika anggota. Jangan sampai, hanya karena masalah teknis atau prosedur yang belum dilalui, lalu muncul kata-kata yang tidak berkenan,” pesannya.
Ia menekankan bahwa anggota dewan adalah wakil rakyat, sehingga harus memberikan contoh dan mencerminkan perilaku terhormat di mata publik.
“Kita ini semua wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, yang bertugas mewakili aspirasi rakyat. Masyarakat harus merasakan bahwa kita benar-benar mewakili mereka, bukan malah membuat jarak atau mempersempit ruang aspirasi,” pungkasnya.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | ADV DPRD Kaltim
Tag: BK DPRD Kaltim