Bank Indonesia Mulai Kenalkan Quick Respon Indonesia Respon

AA
Kepala Divisi SP, PUR, dan Layanan Administrasi Perwakilan Bank Indonesia  Provinsi  Kalimantan Timur, Yudhistira (kedua dari kanan),  memberikan penjelasan tentang QRIS  dalam konferensi pers, Senin (19/8/2019. Hadir juga dalam konferensi pers,  Prabu Dewanto, Kepala Tim Pengembangan Ekonomi,  Julian Nazarudin, Kepala Tim PUR, dan Anwar Hasanudin, Manajer Fungsi Perizinan dan Pengawasan SP PUR. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Perwakilan Bank Indonesia di Provinsi Kalimantan Timur  mulai mengenalkan Quick Response Indonesia Standar (QRIS) setelah diluncurkan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo bertepatan HUT Ke-74 Republik Indonesia, 17 Agustus lalu.

QRIS adalah adalah standar QR Code pembayaran untuk sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), sudah diuji coba sejak setahun lalu, dan dilucurkan 17 Agustus lalu, serta diberlakukan mulai Januari 2020.

Demikian dikatakan Yudhistira, Kepala Divisi SP, PUR, dan Layanan Administrasi Perwakilan Bank Indonesia  Provinsi  Kalimantan Timur dalam konferensi pers, Senin (19/8/2019. Hadir juga dalam konferensi pers,  Prabu Dewanto, Kepala Tim Pengembangan Ekonomi, – Julian Nazarudin, Kepala Tim PUR, dan Anwar Hasanudin, Manajer Fungsi Perizinan dan Pengawasan SP PUR.

Menurut Yudhistira, standar nasional QR Code diperlukan untuk mengantisipasi invoasi teknologi dan perkembangan kanal pembayaran menggunakan QR Code yang berpotensi menimbulkan fragmentasi baru di industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi pembayaran nontunai secara lebih efisien. “Dengan satu QR Code, penyedia barang dan jasa (merchant) tidak perlu memiliki berbagai jenis QR Code dari berbagai penerbit,” ungkapnya.

Bank Indonesia mendukung pembayaran menggunakan QR Code karena bagian dari inovasi teknologi pada sektor pembayaran untuk mewujudkan visi Sistem pembayaran Indonesia 2025. Bank Indonesia melihat manfaat cara pembayaran tersebut untuk mendorong efisiensi perekonomian, mempercepat keuangan inklusif, dan memajukan UMKM (Usaha Menengah, Kecil dan Mikro).

“Komponen yang diatur dalam QRIS terdiri dari spesifikasi QR Code Merchant Prsented Mode dan didukung oleh spesifikasi interkoneksi penyelenggara,” Yudhistira menerangkan. Pada metode QR Code Merchant Prsented Mode, merchant menampilkan QR Code yang kemudian di-scan dengan menggunakan ponsel konsumen. Metode ini terdiri dari dua display, yaitu statis dan dinamis.

Diterangkan pula, QRIS disusun dengan menggunakan standar internasional EMV Co. Standar inid diadopsi untuk mendukung interkonesi yang lebih baik dan bersifat open source serta mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara. “Saat ini standar EMV co tersebut juga tlah digunakan di berbagai negara seperti India, Thailand, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, dan lainnya,” ujar Yudhistira.

QRIS untuk konsumen yang memiliki ponsel dengan kamera dan konektivitas data, serta akun pembayaran elektronik. Konsumen dapat memilih dan mengunduh aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel. Selanjutnya konsumen melakukan registrasi ke salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). “Dalam hal ini konsumen tidak dikenai biaya tambahan saat melakukan pembayaran melalui QRIS,” kata Yudhistira. Dengan QRIS konsumen terbantu, karena dengan hanya satu QR Code dapat menerima berbagai opsi pembayaran. (001)

 

 

 

 

 

 

Tag: