Bank Indonesia: Peserta BI-FAST Bertambah 16 Bank/Lembaga Selain Bank

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Jumlah peserta BI-FAST mulai hari ini  bertambah sebanyak 16 yang terdiri dari 14 bank dan 2 Lembaga Selain Bank (LSB) sebagaimana daftar dalam Lampiran.​ Sejak diluncurkan pada 21 Desember 2021, total jumlah peserta BI-FAST hingga kini menjadi 122 peserta, yang mewakili 94% dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional. Penambahan tersebut merupakan kepesertaan gelombang (batch) keenam.

Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono dalam rilisnya hari ini, Senin (20/3/2023), pada batch keenam ini, 14 bank yang tergabung sebagai peserta BI-FAST yaitu 11 Bank Swasta Nasional, 2 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan 1 Bank Asing.

Selain itu, terdapat 2 Lembaga Selain Bank (LSB)  sebagai peserta BI-FAST perdana.

“Bergabungnya 2 LSB tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan BI-FAST,” ujarnya. Guna meningkatkan efisiensi penyediaan infrastruktur, 6 dari 14 Bank Peserta batch keenam memanfaatkan infrastruktur multitenancy (multi banks one connector).

Tahapan implementasi BI-FAST oleh peserta kepada nasabahnya disesuaikan dengan strategi dan rencana peserta dalam mempersiapkan kanal pembayarannya. Perluasan kepesertaan BI-FAST yang terus dilakukan, diharapkan memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk stakeholders BI terhadap layanan sistem pembayaran ritel yang CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal).

BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan BI, dapat diakses melalui aplikasi ataupun kanal yang disediakan industri sistem pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat.

“Layanan BI-FAST merupakan wujud sumbangsih BI bersama industri sistem pembayaran dalam mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional untuk menunjang inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Erwin.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: