Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan PLJP/PLJPS Bank Umum

Kantor Bank Indonesia (foto : istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.

Menurut Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, sebagaimana dirilisnya hari ini, Rabu (30/09/2020), penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini antara lain meliputi: Pertama; Penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80%.

Kedua; Perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS, meliputi;  Aset kredit/pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah. Aset Kredit/pembiayaan kepada pegawai. Aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus COVID-19. Agunan lain milik Bank dan/atau pihak lainnya.

“Ketiga; Percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS,” kata Onny.

Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.  (001)

Tag: