Bank Syariah Indonesia Diharapkan Menjadi Pendorong Pertumbuhan Perbankan Syariah

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Mochamad Imron mengatakan,  merger tiga bank syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) diharapkan juga menjadi pendorong pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia.

“Kita juga berharap merger akan menjadi lokomotif pertumbuhan di perbankan syariah. Jadi, kalau banknya bagus, maka akan merembet ke sektor lain di keuangan syariah. Walaupun market-nya sekarang baru 6 persen, kita harapkan ke depan bisa lebih terdorong pertumbuhannya,” ujar Imron, Senin (10/5/2021).

Imron mengatakan bahwa sebelum dilakukan merger, di Indonesia terdapat setidaknya 12 bank syariah, 20 unit usaha syariah, dan 160-an Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Dengan adanya BSI  yang lebih besar maka diharapkan akan lebih efisien dan dapat membiayai banyak industri untuk berkembang.

“Perbankan syariah memiliki kaitan erat dengan sektor riil. Transaksi keuangan syariah tidak terjadi kecuali memiliki underlying asset. Oleh sebab itu, penguatan perbankan syariah diperkirakan akan mampu turut menggerakkan sektor riil, khususnya produk halal,” ujarnya.

Sementara Taufik Hidayat selaku Direktur Jasa Keuangan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyatakan, dengan kapitalisasi pasar yang semakin kuat, BSI ditargetkan masuk 10 besar bank syariah terbesar dunia dalam waktu lima tahun sejak dilakukannya merger.

“Melalui permodalan yang lebih besar, BSI akan lebih leluasa melakukan ekspansi bisnis dan memperluas jangkauan layanan keuangan syariah mulai dari segmen UMKM, ritel, hingga korporasi dalam skala besar,” terang Taufik.

Di bagian lain, Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo menambahkan, kebijakan merger ketiga bank syariah tersebut selaras dengan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024.

“Beberapa kegiatan yang dimasukkan di dalam MEKSI itu adalah pengembangan industri halal, industri produk halal, kemudian terus melakukan pengembangan jasa keuangan syariah, dan juga mendorong munculnya kegiatan jasa keuangan sosial syariah yang diharapkan semakin hari semakin besar,” terang

Sumber : Humas Kemenkeu RI | Editor : Intoniswan

Tag: