Banyak Akal, Ibu di Kutai Timur Simpan Sabu Dalam Kotak Sapu

Barang bukti 19 poket sabu yang disita Polsek Kongbeng (Foto : Humas Polri)

KONGBENG.NIAGA.ASIA – LS (41), seorang wanita ibu rumah tangga di Kutai Timur dibekuk polisi di rumahnya di kawasan Kongbeng. Gara-garanya, dia tepergok petugas menyimpan 19 poket sabu sehingga membawanya meringkuk di sel Polsek Kongbeng.

Pelaku menyimpan sabu yang diantaranya berada di dalam dua buah sapu pelastik agar tidak ketahuan petugas. Selain di dalam sapu, polisi juga menemukan barang haram yang diduga milik tersangka di sejumlah tempat di kediamannya.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Paur Subbag Humas Polres Kutim Ipda Danang Wahyu R membenarkan penangkapan LS.

Danang menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kediaman tersangka di Jalan Pahlawan itu diduga sering disalahgunakan sebagai lokasi transaksi penjualan sabu.

“Setelah Kapolsek Kongbeng kami (Iptu Satria) cukup menghimpun data informasi terkait tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka LS diseputaran binis haram sabu. Lantas Kapolsek dengan kekuatan penuh tim giat opsnalnya langsung memburu keberadaan tersangka itu,” kata Danang belum lama ini, dilansir Senin (14/6).

Nanang menerangkan, tim opsnal Polsek Kongbeng saat tiba di rumah tersangka LS, langsung melakukan penggerebekan.

“Memiliki banyak bukti mengarah atas insial tersangka LS yang melakoni peredaran narkoba sabu. Tanpa banyak tanya lagi, anggota dari Opsnal Polsek Kongbeng langsung mengeledah rumah tersangka,” jelasnya.

LS sendrii terbilang piawai menyembunyikan barang haramnya itu. Petugas akhirnya berhasil mengorek keterangan tempat dia menyembunyikan sabu dan mengakui menyimpan 10 poket sabu, di dalam sapu warna biru yang digantungkan pada dinding kamar mandinya.

“Tidak hanya terbukti memiliki 10 poket sabu, saja ternyata masih di dalam rumahnya, petugas ditunjukan kembali 5 poket sabu yang disembunyikan pada sebuah sapu satu lagi bermotif loreng. Ternyata masih ada lagi, kembali barang bukti 4 poket sabu tersimpan dalam kotak berwarna hitam yang dilakban rapat serta diletakan diatas dinding plafon kamar mandinya,” ungkap Danang.

Dia menegaskan jumlah total sabu yang berhasil diamankan dari kediaman tersangka LS sebanyak 19 poket sabu seberat 8,75 gram. Tim Polsek Kongbeng juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital.

“Setelah personil opsnal mendapatkan banyak cukup bukti tersangka langsung digiring ke Mako Polsek Konbeng untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan, sekaligus menjalani proses penahanan di sel Polsek,” jelas Danang.

Sementara itu, Kapolsek Kongbeng Iptu Satria mengapresiasi jajarannya yang telah berhasil secara bertahap untuk terus memutus mata rantai sindikat peredaran narkotika sabu di wilayah hukumnya.

Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sumber : Humas Polri/Polda Kaltim
Editor : Saud Rosadi

Tag: