Banyak TPA  Sudah Berusia 17 Tahun, Indonesia Menghadapi Krisis Sampah yang Mendalam

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq. (Foto Kementerian LH/Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Indonesia menghadapi krisis sampah yang mendalam dan memerlukan langkah cepat untuk menyelesaikan masalah ini.

“TPA maksimal beroperasi 20 tahun, sementara banyak TPA kita sudah berumur 17 tahun. Jika tidak segera direformasi, kita akan menghadapi risiko krisis kapasitas,” ungkap Menteri Hanif dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2026, pada 25 Februari 2026.

Menteri Hanif menyoroti masalah umur Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang semakin menua. Menteri Hanif juga mengungkapkan bahwa sebelumnya 95 persen TPA dikelola dengan sistem open dumping, namun angka tersebut telah turun menjadi 63 persen.

“Target kita di 2026 adalah mengakhiri praktik open dumping sepenuhnya. Tidak boleh ada lagi praktik lama yang membebani lingkungan dan masyarakat,” tegas Menteri Hanif.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, turut menyampaikan keprihatinannya mengenai kondisi sampah yang semakin memburuk.

“Indonesia adalah salah satu dari sepuluh negara penghasil sampah terbesar di dunia, dan kita berada di posisi ketiga sebagai penghasil sampah plastik di laut. Ini adalah peringatan yang jelas bahwa kita harus segera mengambil langkah-langkah yang lebih serius,” ujar Menteri Tito, menegaskan perlunya upaya lebih besar dalam menangani masalah sampah yang mendesak.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengusulkan penggunaan dana desa untuk memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat desa.

“Pengelolaan sampah di desa sangat berbeda dengan di kota. Dana desa dapat dialokasikan untuk pengelolaan sampah, pelestarian ekosistem, serta mitigasi perubahan iklim. Dengan pendekatan yang tepat, masyarakat desa bisa lebih disiplin dalam mengelola sampah,” jelas Wamen Riza saat memberikan arahan.

Pemerintah menekankan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya soal masalah teknis, tetapi juga terkait dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencapai solusi yang lebih berkelanjutan. Sehingga diperlukan arah kebijakan selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengatasi darurat sampah yang saat ini tengah melanda Indonesia.

Dengan langkah-langkah konkret dan pendekatan yang lebih terintegrasi, pemerintah optimis bahwa praktik open dumping dapat diakhiri pada 2026, dan Indonesia bisa menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Lingkungan Hidup | Editor: Intoniswan

Tag: