Bapak di Samarinda Ini Puluhan Kali Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli (kiri) bersama tersangka kasus asusila saat konferensi pers Senin 25 Juli 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — F, pria 38 tahun yang tinggal di Sambutan, Samarinda, ditangkap unit reserse kriminal Polsek Samarinda Kota di rumahnya hari Minggu dengan dugaan mencabuli anak kandungnya sendiri puluhan kali sejak korban berusia 9 tahun.

Terbaru, tersangka melakukan perbuatan itu pada hari Jumat 22 Juli 2022. Korban kabur ke rumah neneknya dan bercerita perbuatan bapaknya itu.

“Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku ditangkap di rumahnya,” kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Polisi Besar Ary Fadli dalam pernyataannya Senin.

Tersangka F melakukan perbuatan itu sejak korban berusia 9 tahun hingga saat ini berusia 16 tahun.

“Korban masih sekolah,” ujar Ary.

Perbuatan asusila terhadap anak kandung itu dilakukan dengan ancaman kekerasan. Baik kepada korban maupun terhadap ibu korban.

“Anaknya maupun ibunya diancam dibunuh, dipukuli, dan ancam akan membakar rumah. Kita akan mintakan laporan juga terkait kemungkinan adanya kekerasan dalam rumah tangga,” terang Ary.

Tersangka F mengaku ada sekitar 20 kali mencabuli anaknya sendiri hanya karena keinginan menyetubuhi putrinya sendiri.

“Jadi korban bercerita kepada ibunya tentang perbuatan bapaknya itu. Tapi ibunya juga diancam pelaku. Motif pelaku hanya kepengen saja,” jelas Ary.

Penyidik kepolisian menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka F mengakui perbuatannya itu kepada anak kandungnya sendiri disertai ancaman.

“Khilaf Pak,” kilahnya.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: