Bapemperda DPRD Samarinda Godok Raperda Sekolah Siaga Bencana

Ruang perpustakaan SMPN 24 Samarinda di Bukit Pinang porak poranda usai banjir bandang tahun 2020. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menyebutkan pihaknya tengah  menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Sekolah Siaga Bencana (SSB).

“Akhir-akhir ini memang banyak sekolah yang terdampak banjir, sehingga kami berinisiatif untuk membentuk perda tentang SSB”, ungkap Abdul Rofik dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).

Sekolah-sekolah yang dianggap rawan bencana , contohnya SMPN 24 Bukit Pinang, SMPN 13 Lempake, serta SDN 013 Lempake yang kerap dilanda banjir saat hujan turun. Begitupun fasilitas pendidikan lainnya yang menjadi rentan mengalami kerusakan akibat bencana alam.

Politisi PKS ini menyebutkan bahwa proses Raperda SBB masih menunggu finalisasi draft pasal per pasalnya. Setelah itu akan dikonsultasikan kepada pihak akademisi.

“Kami juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pendidikan Samarinda untuk membahas Raperda SSB, dan ini akan berlanjut sampai Raperda ini rampung,” ujar Rofik.

Menurut legislator yang saat ini duduk di komisi II DPRD Samarinda ini bahwa Raperda SBB sebagai usulan untuk menjawab kondisi terkini banyak sekolah yang memerlukan payung hukum.

“Jika ke depan ada fasilitas pendidikan yang terkena dampak banjir atau musibah lainnya, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dapat melaksanakan Perda ini dengan memberikan bantuan,” ungkapnya.

Meskipun sekolah-sekolah masih melakukan proses belajar mengajar secara daring, namun Bapemperda terus mendorong agar Raperda SBB ini dapat dirampung hingga Angustus 2021 mendatang.

Dia menilai Raperda SSB ini harus dikontekstualkan dengan kondisi saat ini yaitu Covid-19. Jika ke depan ada sekolah yang menggelar Pertemuan Tatap Muka (PTM) paling tidak Raperda SBB tersebut sudah berfungsi, salah satunya siagan bencana Covid-19 di sekolah-sekolah yang menggelar PTM.

“Yang jelas Raperda SBB ini dapat memberikan perlindungan bagi fasilitas pendidikan dan para guru dan siswa/siswi saat adanya bencana, sekaligus mempersiapkan sekolah agar selalu siaga dalam menghadapi bencana,” tutupnya Rofik.

Penulis : Muhammad Fahrurozi | Editor : Intoniswan

Tag: