SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) sedang merumuskan cara menghapus piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sebenarnya, kendaraannya sudah jadi besi tua, sudah jadi barang rongsokan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltim.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menjawab pertanyaan Niaga.Asia dalam kegiatan jumpa pers di Kantor Dinas Kominfo Kaltim, Senin (22/8/2022). Dalam jumpa pers yang dipandu Kepala Dinas Kominfo Kaltim, HM Faisal, Ismiati didampingi Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam TGUP3 (Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan) Kaltim, DR Zulkarnain.
Menurut Ismi, benar dalam catatan resmi piutang PKB cukup besar, tapi dalam catatan tersebut piutang PKB itu termasuk kendaraan yang sudah jadi besi tua, sudah jadi barang rongsokan. Untuk mengeluarkan kendaraan tersebut, mekanismenya ada di Polri.
“Tapi kita usahakan kendaraan tersebut dikeluarkan dari catatan kendaraan yang menunggak PKB sesuai dengan kewenangan di Pemprov Kaltim, yaitu penghapusan piutang,” ujarnya.
Untuk menghapus piutang PKB tersebut, tidak mudah, ada mekanisme, ada prosedurnya tersendiri. Bapenda juga sudah memikirkan menggandeng pemerintah kabupaten/kota dan bekerjasama dengan para ketua-ketua RT (Rukun Tetangga) mengumpulkan data kendaraan warga yang sudah jadi besi tua atau barang rongsokan.
“Kalau data kendaraan yang sudah jadi barang rongsokan bisa dihimpun, baru bisa dimasukkan ke dalam rencana penghapusan piutang PKB,” kata Ismi.
Ditambahkan Ismi, hingga saat ini masyarakat belum tahu tata cara memperlakukan kendaraan bermotor yang sudah jadi besi tua atau tak bisa lagi dipakai agar PKB-nya tak dicatat lagi oleh pemerintah.
“Tapi memang begitu adanya. Ada warga yang mengirim sepeda motor bagi anaknya yang kuliah di Jawa. Setelah kuliah selesai yang kembali ke Kaltim anaknya saja lagi, sedangkan motornya karena sudah rusak berat ditinggal di Jawa dan tidak dilaporkan. Karena tak dilaporkan, PKB-nya dan tunggakan PKB-nya dicatat terus,” kata Ismi memberi contoh.
Tentang realisasi PKB Tahun Anggaran 2022, hingga pertengahan Agustus 2022 sudah mencapai Rp709,34 miliar atau 61,7% dari target Rp1,15 triliun. Sedangkan realisasi BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) hingga pertengahan Agustus sudah diperoleh Rp739,71 miliar atau 70,4% dari target Rp1,05 triliun.
“Sejalan dengan pemulihan ekonomi, kami masih optimis target terpenuhi akhir tahun nanti. Sebagai upaya optimalisasi, Bapenda telah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan layanan digitalisasi,” kata Ismi.
Piutang PKB Rp234,145 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Atas Laporan Keungan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2021 No: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022, Tanggal 20 Mei 2022 , saldo piutang pajak Pemprov Kaltim Tahun 2021 sebesar Rp270,207 miliar, termasuk di dalamnya piutang PKB Rp234,145 miliar.
Dibandingkan tahun 2020 terdapat penurunan jumlah piutang 14,62%. Piutang PKB sendiri terbagi dua, yaitu PKB Kendaraan Umum dan PKB Alat Berat. Rinciannya dari piutang PKB Umum Rp202,579 miliar dan piutang PKB Alat Berat sebesar Rp31,566 miliar.
“Saldo piutang PKB Umum tahun 2021 sudah berkurang karena adanya pembayaran PKB sebesar Rp3,906 miliar dan adanya penghapusan piutang sebesar Rp34,897 miliar,” kata BPK.
Kemudian, PKB Alat Berat tahun 2021 sebesar Rp32,856 miliar, berkurang setelah adanya pembayaran Rp787 juta lebih, penghapusan piutang Rp363 juta lebih, dan terdapat koreksi sebesar Rp138 juta lebih. Dengan demikian saldo piutang akhir tahun 2021 tinggal Rp31,556 miliar.
Mekanisme Pelaporan
Berdasarkan catatan Niaga.Asia, mekanisme penghapusan PKB yang sudah jadi besi tua atau tak bisa dipakai lagi, pemilik kendaraan melaporkan ke kantor Samsat dan sekaligus menyampaikan permohonan penghentian pajaknya.
Permohonan penghentian pajak bagi kendaraan yang sudah rusak atau tidak bisa lagi dipakai, dilampiri STNK, BPKB asli dan surat keterangan dari bengkel, serta memperlihatkan fisik kendaraan, karena akan diperiksa petugas Samsat.
Jika hasil pemeriksaan bahwa kendaraan tersebut layak dihentikan pajaknya, kantor Samsat mengeluarkan surat keterangan pencabutan PKB tersebut, termasuk piutang pajaknya dihapus, sedangkan surat-surat kelengkapan kendaraan dimusnahkan oleh Samsat.
Penulis : Intoniswan | Editor: Intoniswan
Tag: PKB