Bapenda Kaltim Siapkan Regulasi DBH Ditransfer Real Time ke Kabupaten/Kota

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati  paparkan perkembangan pendapatan daerah hingga pertengahan Agustus 2022 dari pajak dan retribusi daerah dalam jumpa pers di Kantot Dinas Kominfo Kaltim, Senin (22/8/2022). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia).

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Berkat teknologi informasi dan digitalisi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim sudah bisa menerima dana transfer atau dana bagi hasil dari pajak dan retribusi daerah Kaltim yang dipungut Bapenda Kaltim.

“Sekarang kita lagi mendesain dan menyesuaikan berbagai peraturan teknis, pemerintah kabupaten/kota bias menerima bagiannya dari pajak dan rertibusi dari Bapenda Kaltim real time. Pak Gubernur mendorong itu bisa cepat terealisasi,” kata Kepala Bapenda Kaltim, Hj Ismiati pada Niaga.Asia.

Sebagaimana diketahui, DBH Pemrov Kaltim ke kabupaten/kota yang jumlahnya sangat besar adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembagian dari PBB-KB untuk Kabupaten/Kota 70% dan untuk Pemprov Kaltim 30%. Sedangkan dari PKB dan BBNKB  sebesar 70% untuk Pemprov dan sisanya 30% bagi Kabupaten/Kota.

Menurut Ismi, hak kabupaten/kota atas ketiga pajak tersebut disalurkan Pemprov Kaltim setiap awal bulan, setelah Bapenda melakukan penghitungan atas pendapatan bulan sebelumnya. Misalnya pendapatan dari ketiga komponen pajak bulan Maret, ditranfer ke kabupaten/kota pada awal bulan April.

“Kita  sedang melakukan persiapan, bagi hasil itu real time,” ujarnya.

Artinya, saat seorang pemilik kendaraan di Samarinda membayar PKB, seketika itu juga langsung ditransfer 30% ke kas daerah Samarinda dan 70% ke kas daerah Kaltim. Begitu juga halnya dengan PBB-KB dan BBNKB.

Untuk merealisasikan DBH real time, lanjut Ismi, sekarang Pemprov Kaltim dan Bapenda Kaltim sedang melakukan penyesuain-penyesuaian terhadap berbagai regulasi sebagai dasar hukumnya. Kemudian juga menyiapkan teknologi sebagai alat membantu, agar program BDH real time terealisir.

Pembagian DBH Provinsi ke kabupaten/kota, sangat banyak manfaatnya bagi kabupaten/kota dalam menggunakan dana yang jadi haknya bagi membiayai pembangunan daerah dan bupati/walikota bisa melihat tiap hari atas uang yang jadi haknya dari PKB, BBNKB, dan PBB-KB.

Target pendapatan PBB-KB Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun pembagian 70% kabupaten/kota:30% provinsi), realisasi hingga pertengahan Agustus 2022 sudah Rp2,356 triliun atau 78,5%.

Target PKB Rp1,150 triliun sudah terealisasi Rp709,240 miliar atau 61,7%, dan target BBNKB sebesar Rp1,050 triliun sudah terealisasi 70,4% atau Rp739,710 miliar, dengan komposisi pembagian 70% provinsi dan 30% kabupaten/kota.

[Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim]

Tag: