Bapenda Provinsi Kaltim Dalam Masalah

Kantor Bapenda kaltim. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam masalah. Sama dengan tahun lalu, ada tiga masalah yang belum diselesaikan dan berlanjut hingga tahun 2021.

Tiga masalah yang dihadapi Bapenda Kaltim tersebuat adalah, Pertama; belum memutakhirkan regulasi Pajak Air Permukaan untuk Perusahaan Tambang, sehingga kehilangan potensi pendapatan Rp161.151.677,oo.

Kedua; kurang penerimaan atas pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pada UPTD Kutai Timur dan UPTD PPRD Bontang sebesar Rp1.254.398.885,oo.

Ketiga; potensi kurang pungut atas PBB-KB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) sebesar Rp739.752.344,11 dengan rincian dari dari PTPPN sebesar Rp717.811.785,oo dan dari PTBBP senilai Rp21.940.599,11.

Ketiga hal itu dituangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltim dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)  Atas Laporan Keungan Pemerintah Provinsi Kaltim  Tahun 2021 No:20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022, Tanggal 20 Mei 2022 yang diserahkan Anggota VI  BPK RI,  Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK dan Gubernur Kaltim H Isran Noor  dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022).

Atas Laporan  Keungan Pemerintah Provinsi Kaltim  Tahun 2020 No:24.B/LHP/XIX.SMD/V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, dari hasil pemeriksaannya, BPK RI Perwakilan Kaltim juga mencatat Pengendalian dan Perhitungan Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)  oleh Bapenda Kaltim belum memadai dan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Belum Dikelola Melalui Mekanisme Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 29 Tahun 2020.

Menurut auditor BPK yang memeriksa Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2020, berdasarkan hasil uji petik pengolahan database PKB dan BBNKB umum terdapat adanya selisih antara nilai penetapan pokok PKB I dan pokok BBNKB I menggunakan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

“Berdasarkan pengolahan database untuk menguji ketepatan perhitungan BBNKB diketahui terdapat selisih perhitungan (kurang pungut) sebesar Rp4.868.951.352,oo,” ungkap BPK.

Kemudian berdasarkan pengolahan database untuk menguji ketepatan perhitungan PKB diketahui terdapat selisih perhitungan (kurang pungut) sebesar Rp863.380.522,oo.

Berdasarkan uji petik pada 21 dokumen yang telah diperoleh BPK dari UPTD Bapenda Kota Balikpapan dan Kota Samarinda, diketahui bahwa atas 15 NJKB kendaraan dengan kode merk yang berbeda, terdapat perbedaan antara NJKB pada struk perhitungan sebagai dasar penetapan dengan data PDE/Permendagri Tahun 20219 dan 2020/Pergub/Keputusan Kepada Bapenda.

“Konfirmasi kepada Bapenda, dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan dan Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran Pendapatan  dan Pengembangan Sistem Informasi Pendapatan, yang diketahui keduanya bahwa data base PDE Bapenda untuk tahun 2020 diperbaharui per tanggal 18 Mei 2020, dimana terdapat jeda waktu 4 bulan antara Permendagri Nomor 8 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 20 januari 2020 dan diundangkan 31 Januari 2020,” kata BPK.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: