Barang Bukti Diamankan, Hasil Olah TKP Tunggu Sepekan

aa
HASIL olah TKP di lokasi kebakaran RT 15 Juata Laut butuh waktu sepekan kedepan. (foto: DOK)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran RT.15 Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara, kembali dilakukan, Kamis (27/6). Olah TKP langsung dilakukan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri dari Surabaya yang didampingi Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Tarakan.

Kepada wartawan, Pemeriksa Forensik Muda Labfor Polri cabang Surabaya, Kompol Agus Santosa mengungkapkan, dari hasil olah TKP yang dilakukan ada beberapa sampel dan barang bukti yang diamankan. Di antaranya sampel kompor, kabel dan arang. “Barang bukti ini akan kami bawa ke Labfor Polri di Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Untuk diketahui, olah TKP dilakukan tepat di tempat asal usul api dan fokus mencari tahu penyebab dari kebakaran tersebut. Olah TKP pertama sudah dilakukan, namun pihaknya belum bisa memastikan penyebab kejadian dari kebakaran yang menghanguskan 42 rumah itu.

“Setelah sudah ada hasilnya nanti, akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polres Tarakan,” jelas Agus Santosa. Untuk bisa mengetahui hasil dari olah TKP tersebut, pihaknya memperkirakan membutuhkan waktu sepekan. Termasuk penyebab kebakaran tersebut. Kemudian, meski dari hasil pemeriksaan didapati api bermula dari rumah H. Adi, namun pihaknya belum bisa menyimpulkan juga titik asal mula api.

Apalagi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sumber api, dari barang bukti yang sudah diamankan. “Nanti semua hasil lengkapnya akan kita tuangkan dalam berita acara pemeriksaan. Apakah memang apinya dari barang bukti yang sudah kita amankan,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, penyimpulan terhadap apakah ada kelalaian dari kebakaran tersebut juga belum bisa disimpulkan. Untuk itu, penyimpulan terhadap apakah ada kelalaian akan dilakukan penyelidikan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Tarakan. (003)