Barang Kiriman Tidak Boleh Lagi Langsung Diambil ke Dermaga Tengkayu

Aktivitas bongkar muat penumpang di pelabuhan Tengkayu I Tarakan, pagi tadi. (Foto: Mansyur/Niaga Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Pelayanan pengiriman maupun pengambilan barang, serta dokumen yang dititipkan melalui speedboat reguler di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, diatur oleh Dinas Perhubungan Kalimantan Utara (Kaltara).

Kalau sebelumnya pengiriman dan pengambilan barang maupun dokumen dari berbagai daerah, setiap warga bisa langsung berurusan dengan motoris speedboat, namun tidak diperbolehkan lagi.

“Tidak boleh. Pokoknya buat siapapun dia, yang mau mengirim atau mengambil barangnya tidak boleh langsung ke dermaga. Cukup sampai di terminal saja,” kata Kepala Bidang Laut Angkutan Sungai dan Danau Dishub Kaltara Datu Imran Suramenggala, Senin (25/11).

Dia menjelaskan, barang atau dokumen yang hendak diambil atau dikirim melalui Tengkayu I, dapat dititipkan kepada buruh pelabuhan. Atau, di loket-loket penjualan tiket speedboat yang ada di pelabuhan itu.

Selain di kedua tempat itu, Datu menyarankan barang yang hendak dikirim, maupun diambil, sebaiknya dilakukan di area parkir speedboat reguler di RT 3, Kelurahan Sebengkok. Persisnya di belakang eks Hotel Ramayana.

Disinggung mengenai ongkos kirim dan tanggungjawab terhadap barang atau dokumen, khususnya yang dititipkan ke tempat yang dimaksud, menurut Datu, sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggungjawab buruh, maupun penjual tiket di pelabuhan itu.

“Saya juga menyarankan agar warga yang mau mengirim atau mengambil barangnya, baik di terminal maupun di belakang Ramayana, datangnya setengah jam sebelum speedboat itu tiba atau mau berangkat,” imbuh Datu.

“Yang jelas dari kami (Dishub), melarang warga masuk ke dalam dermaga kecuali penumpang dan petugas. Karena di dalam, masih ada aktivitas pengerjaan pengembangan pelabuhan, dan dikhawatirkan terjadi kecelakaan,” pungkasnya. (003)