Bareskrim Bongkar Dua Kasus Peredaran 40 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar saat menyampiakan press rilis.. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti yang disita 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menyebut, pada kasus pertama ditangkap satu tersangka berinisial EF (26) dan ditembak mati tersangka berinisial SZ (23) karena melawan petugas dua kali.

“Para tersangka mengedarkan narkoba asal Nigeria yang diselundupkan melalui pengiriman Cargo di Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.

Krisno menuturkan, awal mula diketahui setelah paket terdeteksi oleh Bea Cukai dan terbukti berisi sabu. Kemudian, seorang berinisial A berencana melakukan pengurusan pengambilan paket, namun paket akhirnya diambil tersangka EF dan SZ.

“Dengan bantuan Satlantas Polres Bandara, mobil yang ditumpangi tersangka dihentikan. Keduanya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil kami amankan,” tutur Brigjen Pol Krisno di Bareskrim Polri, Rabu (7/10/2020).

Saat dilakukan penangkapan, kata Krisno, ditemukan barang bukti dua dus besar berisi sabu 12 kg. Sabu tersebut disembunyikan di dalam paket filter oli oleh para tersangka.

“Tim bersama tersangka kemudian menuju kediaman A (DPO), namum dalam perjalanan tersangka SZ melawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” katanya.

Ditambahkan Krisno, pihaknya juga membongkar satu kasus pengedaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Medan-Pekanbaru-Jakarta-Surabaya-Banjarmasin.

“ Penyidik menangkap satu tersangka berinisial TSD alias Narji dan menetapkan Pablo, Kakuzu dan JN sebagai DPO,” paparnya.

Dirinci Krisno, tersangka Narji berperan sebagai pengirim sabu sebanyak empat kali sepanjang periode Juni-September. Sedangkan DPO Pablo selaku pengendali, DPO Kakuzu selaku pembiaya fasilitas pengiriman dan tersangka JN selaku anggota sindikat.

“Dari tangan tersangka kami dapati 40 kg sabu di mana modus yang digunakan dengan menggunakan kamar hotel sebagai gudang penyimpanan,” ucap Krisno.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun. (*/001)

Tag: