Bareskrim Cecar 110 Pertanyaan ke PPK Kejagung Tersangka Kebakaran Gedung

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Bareskirm Polri memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejagung.

NH diperiksa 11 jam, dicecar 110 pertanyaan, dan tidak ditahan karena ada jaminan dari atasan hingga keluarga.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan Bareskrim Polri memeriksa memeriksa NH untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan pengadaan paket pekerjaan jasa kebersihan di lingkungan Kejagung.

“Hari Senin (02/11) Tim Penyidik Gabungan telah memeriksa tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung) terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan (cleaning service) gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

NH diperiksa hari Senin (2/11), mulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Polri memastikan pemeriksaan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Pemeriksaan dilakukan hampir 11 jam (pukul 10.30-21.00) dimulai dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan rapid gen test. Kepada tersangka, penyidik melayangkan 110 pertanyaan,” ujar Sambo.

Sambo menyampaikan, selama proses pemeriksaan berlangsung, NH bersikap kooperatif dan tidak dilakukan penahanan.

Setelah diperiksa, NH tidak ditahan penyidik. Sambo mengatakan ada jaminan dari keluarga, pengacara, dan atasan NH sehingga yang bersangkutan tidak ditahan.

“Penyidik tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin, 2 November 2020) bersikap kooperatif, juga ada jaminan dari keluarga, penasihat hukum dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung,” kata Sambo.

Dalam kasus kebakaran gedung Kejagung, Bareskrim menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH.

Untuk penyebab kebakaran, Bareskim Polri mengatakan kebakaran Kejagung berawal dari api rokok. Cairan pembersih juga turut menyebabkan kantor lembaga penegak hukum itu gosong. (*/001)

Tag: