Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Senpi Ilegal Soenarko

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto Humas Polri)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA– Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Mayjen (Purn) Soenarko ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas dilakukan pada Senin (9/11/2020).

“Penyidikan tersangka Saudara S terkait kepemilikan senpi. Bawasannya kasusnya sudah tahap satu mulai hari Senin, 9 November 2020,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (10/11/2020).

Soenarko sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim terkait kasus kepemilikan senpi ilegal yang terjadi pada Mei 2019. Penyidik mencecar Soenarko dengan 28 pertanyaan.

“Pertanyaan yang diberikan oleh penyidik sebanyak 28 pertanyaan,” kata Awi.

Awi menuturkan Soenarko bersifat kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap mantan Danjen Kopassus itu berlangsung selama delapan jam lebih.

“Sudah selesai dari pukul 10.00 sampai 18.30 WIB. Dan beliau kooperatif,” tuturnya. (*/001)

 

Tag: