Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz Selama 30 Hari

Tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kenz. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Penahanan diperpanjang selama 30 hari.

“Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara tanggal 13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Ahmad mengatakan, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Perpanjangan dihitung sejak 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.

“Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022, tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjemput mobil Ferrari California seharga Rp 3,5 miliar milik tersangka Binomo, Indra Kenz, dari Medan. Polisi segera melengkapi berkas perkara Indra Kenz.

“Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut barang bukti dan tersangka ke Kejagung,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Gatot mengatakan, Ferrari tersebut dijemput menggunakan kapal Medan ke Jakarta. Mobil dengan nomor polisi B-8877-HP ini akan digabungkan bersama barang bukti lainnya.

“Dan kemarin hari Minggu tanggal 22 Mei sekitar pukul 12.00 sudah tiba di Bareskrim, kemudian dijadikan satu dengan kendaraan barang bukti lain. Dari dari Medan tanggal 11 berangkat dengan kapal laut, sampai di Jakarta hari Minggu kemarin tanggal 22 Mei,” katanya.

Aliran dana ke bar Redwolf Bar and Longue

Perkembangan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menelusuri aliran dana para tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo ke bar milik Indra Kenz.

Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, pihaknya masih mendalami adanya aliran dana tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz tersebut.

Adapun Indra Kenz diketahui merupakan pemilik bar bernama Redwolf Bar and Longue di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

“Nanti masih proses. Kita proses kalau memang ada aliran baru,” jelas Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri menambahkan, kepemilikan bar itu atas nama kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong.

Diketahui, dalam kasus ini, Vanessa juga ditetapkan sebagai tersangka. Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan, saat ini pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dari Vanessa ke bar itu.

“Karena itu (bar) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa. Masih kita dalami,” jelas Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan, saat ini tim penyidik terus mendalami adanya bukti terkait aliran dana dari kasus Binomo ke bar tersebut.

“Iya, aliran pemberian dari yang terkait Binomo ini belum dapat kita,” jelas Kanit 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Diketahui, total ada 7 tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Selain menetapkan Indra Kenz dan Vannesa Khong, polisi menetapkan 5 tersangka lain. Kelima tersangka itu yakni Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manager Development sekaligus perekrut mitra Binomo, Brian Edgar Nababan (BEN). Lalu, admin Grup Telegram Indra Kenz, Wiky Mandara Nurhalim; Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: