Bareskrim Sudah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus ACT

Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol Andri Sudarmaji (handout/Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini sudah memeriksa 18 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Sudah 18 orang saksi diperiksa,” kata Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol Andri Sudarmaji dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu 20 Juli 2022.

Pemeriksaan saksi-saksi telah bergulir sejak Dittipideksus melakukan penyelidikan pada hari Jumat 8 Juli 2022. Pemeriksaan ini, diawali dengan pemeriksaan terhadap petinggi ACT, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Sejak itu pemeriksaan saksi-saksi terus berlanjut sampai penyidik menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan pada hari Senin 11 Juli 2022. Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak 8-18 Juli 2022.

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.

Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga hal yang penyidik dalami pada kasus ACT. Yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Selain itu, lanjut dia, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis 14 Juli 2022.

Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang ini untuk pencucian uang

“Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering,” kata Whisnu.

Sumber : Divisi Humas Polri | Editor : Saud Rosadi

Tag: