Bareskrim Tetapkan 13 Tersangka Kasus Perbankan PT Hanson

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan status tersangka di kasus tindak pidana perbankan dan pasar modal yang diduga dilakukan oleh perusahaan properti PT Hanson International Tbk (MYRX).

“Setelah dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan status tersangka pada 13 individu dan pihak PT Hanson. Dari 13 tersangka, tujuh diantaranya sudah ditahan yakni RHS, AT, R, RM, RA, J dan JI,” ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Bareskrim Polri, Jumat (13/3/2020).

Selain menetapkan tersangka, lanjut Asep, penyidik juga memeriksa 59 saksi mulai dari direksi komisaris PT Hanson, ‎pengurus koperasi, markekting, investor dan nasabah dari Jakarta, Jogya dan Surabaya.

“Kami periksajuga saksi ahli dari OJK dan Kementerian Koperasi dan UKM,” ucapnya. Sementara itu, ‎untuk barang bukti yang disita yakni akta pendirian PT, disposisi pengeluaran dana, data nasabah sampai buku daftar dan calon anggota,” tambahnya.

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah melaporkan perusahaan properti PT Hanson ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.

Ini karena PT Hanson yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro itu telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat. Kegiatan ini melanggar Undang-Undang Perbankan. Pasalnya hanya bank yang boleh menghimpun dana.

Menurut MAKI PT Hanson diduga melanggar UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kegiatan yang dilakukan PT Hanson yakni berbentuk deposito dengan jangka waktu tiga sampai enam bulan. Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di Maja, Parung dan Lebak. MAKI menduga kegiatan ini dilakukan PT Hanson sejak 2006 hingga pertengahan 2019. Perusahaan ini sudah menghimpun dana sekitar Rp 2,4 triliun.

Sebelumnya OJK telah memberi sanksi administratif terhadap perusahaan Benny Tjokro dan dua orang lainnya terkait perkara tersebut. PT Hanson dihukum denda Rp 500 juta dan Benny Tjokro didenda Rp 5 miliar. Boyamin mengaku tidak puas dengan hukuman OJK sehingga melapor ke Bareskrim. (*/001)

Tag: