Bareskrim Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA– Bareskrim Polri menetapkan pengacara buronan cassie bank Bali, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.

“Malam ini saya ingin mengupdate kasus berkaitan dengan Djoko Tjandra. Saya mengupdate berkaitan dengan penetapan tersangka Saudari Anita Kolopaking,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).

berita terkait:

Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Kepada Kapolri

Argo mengatakan 23 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini adalah 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.

Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menangkap langsung pelarian buronan cassie bank Bali ini di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Malam ini kita berhasil menangkap Djoko Tjandra. Pak Kabareskrim langsung yang menjemput di Malaysia,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol ArgoYuwono, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra merupakan buronan kasus Cassie Bank Bali yang sudah divonis 2 tahun. Ia diduga buron ke sejumlah negara di Asia. (*/001)

Tag: