
TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dibawah kepemimpinan Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin menaruh perhatian serius terhadap rendahnya capaian sertifikasi aset daerah. Dari total aset tanah yang dimiliki pemerintah daerah, rupanya baru sekitar 16 persen saja yang sudah bersertifikat.
Kondisi tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono Kasnu, usai memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Aset Tanah Pemkab Kutai Kartanegara dan Pengamanan Lapangan di Pendopo Wakil Bupati, Tenggarong, Kamis (16/10).
Rendahnya capaian tersebut kata Sunggono, menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena, sertifikasi aset milik pemerintah daerah merupakan salah satu indikator penting dalam pencegahan korupsi.
“Aset Kutai Kartanegara itu sangat banyak yang belum bersertifikat. Dan itu menjadi atensi dari KPK, karena proses sertifikasi persil bidang tanah aset pemerintah daerah menjadi salah satu indikator penting,” ujarnya.
Sunggono mengungkapkan bahwa rendahnya angka sertifikasi di Kukar disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), baik di lingkup pemerintah daerah maupun instansi terkait, dan belum lengkapnya dokumen kepemilikan aset tanah yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“SDM kami terbatas, bukan hanya di Pemda tetapi juga di pihak lain. Selain itu, banyak aset yang dokumennya belum lengkap karena tersebar di berbagai OPD,” jelasnya.
Atas dasar itu, Sunggono menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar hambatan tersebut dapat diatasi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kukar kini berupaya memperkuat kerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk mempercepat proses verifikasi dan penyiapan dokumen sertifikasi.
Bahkan sebagai tindak lanjut atas arahan dari Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, pemerintah daerah telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) atau Kelompok Kerja (Pokja) untuk mempercepat proses sertifikasi aset.
“Satgas ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk OPD terkait. Tugasnya memastikan sinkronisasi dan validasi data aset, serta mempercepat langkah tindak lanjut agar sertifikasi bisa dilakukan lebih cepat dari biasanya,” terangnya.
Ia berharap Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar nantinya dapat menjadi motor utama dalam mengawal proses tersebut. Tujuannya agar seluruh aset milik Pemerintah Kabupaten Kukar bisa terdata, terdokumentasi, dan juga tersertifikasi dengan baik dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Kemudian untuk mengatasi keterbatasan SDM atau tenaga pengukuran kata dia, Pemerintah Kabupaten Kukar mengambil langkah proaktif dengan mendidik anak-anak muda menjadi juru ukur bersertifikat.
“Kita juga mendidik anak-anak Kukar agar bisa menjadi juru ukur yang tersertifikasi. Karena memang selama ini jumlah juru ukur di Badan Pertanahan terbatas, sementara mereka juga punya target program PTSL,” tuturnya.
Langkah tersebut pun diharapkannya dapat mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah sekaligus membuka peluang kerja baru bagi generasi muda Kukar di bidang pertanahan.
“Insyaallah nantinya kita punya juru ukur yang berkompetensi bahkan tersertifikasi untuk penerbitan sertifikat,” harapnya.
Ia memastikan, Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen mempercepat penataan aset secara menyeluruh. Upaya ini pun diharapkan tidak hanya memperkuat pengamanan aset daerah, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Mudah-mudahan dengan kolaborasi semua pihak, percepatan sertifikasi aset bisa kita wujudkan dalam waktu yang tidak lama,” tutup Sunggono.
Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan | Advertorial
Tag: sertipikasi aset