Baru Bebas 3 Bulan, Amir Kembali Ditangkap Polisi

aa
Amir, keluar masuk pejara dalam kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto Polres Nunukan)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Baru bebas dari hukuman pidana penjara 24 bulan, tidak lantas membuat Amir Han  (22) bertobat. Warga Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan, Timur, Kecamatan Nunukan ini malah kembali tertangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Amir adalah residivis kejahatan curat dibeberapa lokasi rumah warga tahun 2017,” kata Kasubag Iptu M. Karyadi, Selasa (18/06/2019). Amir tercacat sebagai narapidana Lapas Nunukan yang bebas pada bulan Meret 2019 dan kembali tertangkap tangga 14 Juni 2019 oleh Polsek KSKP Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Hukuman penjara tidak lantas membuat Amir bertobat, pelaku mengulangi perbuatannya melakukan pencurian di 3 lokasi rumah warga di jalan Cik di Tiro RT. 16 dan 2 rumah di jalan Cik di Tiro RT 18, Kelurahan Nunukan Timur tanggal 11 dan 13 Juni 2019.“Setelah 3 bulan bebas, pelaku kembali ditangkap atas kejahatan pencurian di 3 lokasi rumah warga,” jelas Karyadi.

Dalam aksi kejahatannya, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 21 juta serta barang-barang berharga dengan cara mencongkel rumah menggunakan cara apapun dan dengan peralatan apapun yang ditemukan disekitar rumah korban.

Usai mendapatkan uang dan barang, pelaku menjual sebagian hasil curian kepada penadah. Uang hasil penjualan dihabiskan untuk berpoya-poya membeli apapun yang dia inginkan. “Uang penjualan habis dipakai poya-poya, sebagian barang lagi masih ada tersimpan dirumah pelaku,” jelasnya.

Pelaku tertangkap di pelabuhan feri Sei Jepun saat hendak melarikan diri bersembunyi di Pulau Sebatik, karena berusaha kabur dan tidak mengindahkan peringatan Polisi, petugas terpaksa melumpuhknya dengan senjata api yang mengenai kaki bagian kanan.

Usai mengamankan pelaku, Polisi mengumpulkan semua barang curian yang masih tersisa yaitu, 1 unit laptop (dalam keadaan sudah dipereteli oleh penadah), 4 unit HP berbagai merk, 2 unit power bank, 1 buah jam tangan, 1 buah dompet, 2 buah flashdisk, 1 buah senter, 1 buah kacamata, 1 buah obeng, 1 buah charger dan uang senilai Rp.21.000. “Hasil pengembangan perkara, Polisi menyimpulkan Amir juga sebagai pelaku pencurian di 2 lokasi jalan Muh, Hatta RT 19, Pelabuhan Baru (belakang kantor Imigrasi lama dan jalan Lingkar kandang Babi,” bebernya. (002)