
NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Residivis kasus pencurian, pria berinisial AB (21), kembali ditangkap kepolisian berkaitan kasus yang sama berupa pencurian uang Rp 4,4 juta di sebuah rumah Jalan Poros Trans RT 14 Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.
“Pelaku residivis pencurian tahun 2023 yang baru bebas dari penjara 15 Maret 2024,” kata Kapolsek Kota Nunukan Iptu Disco Barasa kepada niaga.asia, Selasa 28 Mei 2024.
AB melakukan pencurian di dua waktu berbeda dengan tempat yang sama. Pencurian pertama Jumat 26 April 2024, sekira pukul 15.30 Wita, adapun pencurian kedua terjadi hari Jumat 24 Mei 2024, sekira pukul 16.00 Wita.
Barasa menjelaskan, pencurian 26 April 2024 terjadi ketika pemilik rumah, CH (33), sedang pergi untuk membeli beras. Setibanya kembali ke rumah, korban kehilangan uang Rp 1,2 juta yang tersimpan dalam tas.
“Uang itu milik gereja yang disimpannya di rumah. Tapi waktu itu korban belum sempat melaporkan perkara ke polisi,” kata Barasa.
Berselang satu bulan kemudian, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu kembali mengincar rumah korban yang sedang kosong, saat ditinggal pemiliknya pergi membeli peralatan kebutuhan dapur, di kawasan Perum RT 13 Kecamatan Sei Menggaris.
Sepulang berbelanja bersama istrinya, CH melihat rumah dalam keadaan berantakan. Korban kemudian memeriksa barang-barang di dalam rumah, dan melihat tas dalam kotak kardus sudah terbuka. Uang tunai Rp 3,2 juta dalam tas itu pun kembali raib.
“Rp 900 ribu uang hasil curian dipakai bermain judi slot dan sisanya Rp 2,3 juta belum sempat digunakan,” ujar Barasa.
Merasa rumahnya tidak aman, korban menceritakan pencurian kepada Sudirman, personel Pos Polisi Sei Menggaris. Korban juga menaruh curiga terhadap seorang pria yang baru bebas dari penjara, yang tidak jauh dari rumahnya.
Dari informasi itulah, Sudirman mendatangi rumah pelaku untuk dibawa ke Pos Pol Sei Menggaris. Kecurigaan korban kepada tetangganya sebagai pencuri diperkuat dari petunjuk jejak kaki di sekitar rumah korban.
“Ketika Polisi mencocokkan jejak kaki dengan sandal jepit milik AB, ternyata ukurannya pas,” sebut Barasa.
Pelaku dalam keterangannya mengakui telah mencuri uang di rumah milik CH sebanyak dua kali. Sebelum menjalankan aksinya, AB terlebih dulu memperhatikan dan memastikan situasi rumah dalam keadaan sunyi.
Pengaruh kecanduan judi online slot membuat AB nekat kembali mencuri di rumah warga, ditambah lagi tidak memiliki pekerjaan sejak bebas. Polisi menetapkan AB sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 Ayat (1) 5e junto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
“Sebagian besar pelaku kasus pencurian di Nunukan menggunakan uangnya untuk judi online slot,” jelas Barasa.
Penulis: Budi Anshori | Editor: Saud Rosadi
Tag: NunukanPencurianPeristiwa