Baru Bebas Penjara, Residivis di Nunukan Ini jadi Maling Lagi

Aidil alias Gondrong residivis Curat yang diamankan Polisi Nunukan (Foto : Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Bebas dari sel tahanan penjara, tidak membuat Aidil alias Gondrong (34) tobat. Pria pengangguran warga Jalan Pasar Inhutani, Kecamatan Nunukan itu, kembali dibekuk polisi, dengan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Tersangka residivis perkara curat yang baru bebas dari Lapas Nunukan bulan November 2020,” kata Kasubbag Humas Polres Nunukan, AKP M Karyadi, Selasa (2/2).

Aidil diamankan pada 29 Januari 2021, di lokasi persembunyian rumah kebun sekitar perumahan Jalan Lingkar, Kecamatan Nunukan. Di sana, ditemukan banyak barang bukti diduga hasil kejahatan seperti Laptop, handphone dan uang tunai.

Barang bukti itu, kemudian disita, untuk disesuaikan dengan laporan curat di 4 lokasi berbeda. Bersamaan dengan itu juga, tersangka langsung diamankan satuan Reskrim Polres Nunukan.

“Tersangka melakukan pencurian bersama temannya, RD. RD masih dalam pencarian. Berdasarkan informasi, RD ini eks deportan TKI Malaysia,” ujar Karyadi.

Karyadi menerangkan, modus pencurian kedua tersangka dengan cara mencongkel jendela rumah yang jadi sasaran pencurian, .enggunakan alat seadanya. Setelah mendapatkan hasil kejahatan, barang-barang disimpan terlebih dulu, sambil melihat situasi.

Dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Januari 2021, kedua tersangka diperkirakan 4 kali melakukan pencurian. Aksi kejahatan itu, berlangsung setelah mendapatkan pengampunan asimilasi Covid-19, dari Lapas Nunukan bulan November 2020.

“Barang dicuri kebanyakan jenis elektronik. Kalau mereka mendapatkan uang tunai, hasilnya langsung dibagi dua,” sebut Karyadi.

Penangkapan tersangka bermula dari banyaknya laporan yang diterima petugas piket Polsek Nunukan, dan Polres Nunukan dalam 2 bulan terakhir. Kapolres Nunukan memerintahkan anggota mempercepat pengungkapan perkara.

Penyelidikan polisi mengarah kepada residivis perkara curat yang baru bebas, dengan mendatangi rumah persembunyian tersangka. Di tempat itu, polisi mendapati handphone sebanyak 4 unit, termasuk 5 handphone.

“Semua barang bukti diamankan di Mako Polres, sebagai bahan pengembangan perkara kejahatan,” demikian Karyadi.

Berikut beberapa laporan kejahatan Curat diduga dilakukan Gondrong :

1. Lokasi curat Jalan Pesantren Hidayatullah, Kecamatan Nunukan, tangga 25 Januari 2021, pukul 04.30 wita. Pemilik rumah Mansur melaporkan tanggal 29 Januari 2021 telah kehilangan sejumlah barang dengan kerugian Rp 8.270.000.

2. Tanggal 29 Januari 2021 diterima laporan di Jalan Pesantren Hidayatullah RT. 07. Kecamatan Nunukan. Pemilik rumah Yermia mengaku kehilangan barang senilai Rp 4.500.000. Masih di lokasi yang sama, Polisi menerima laporan tanggal 29 Januari 2021 di Jalan Pesantren Hidayatullah RT 07, Kecamatan Nunukan. Pemilik rumah Rahmanudin kehilangan barang kurang lebih Rp 4.000.000.

3. Laporan Curat di Kantor UPTD Pendidikan Nunukan, Jalan Ujang Dewa,  Kecamatan Nunukan Selatan. Pelapor Yohanes Katia mengaku pencurian tanggal 17 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 Wita. Adapun nilai barang hilang sekitar Rp 3.500.000. (002)

Tag: