
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap seorang residivis kasus narkoba, berinisial SE (39), asal Long Kali, Kabupaten Paser. Dia dibekuk saat penggerebekan yang berlangsung di Apartemen Green Valley, kawasan Gunungsari Ulu, Kamis 5 Juni 2025 malam.
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lantai 3 apartemen, yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu.
“Berbekal laporan yang diterima, anggota kami melakukan penyelidikan dan pengintaian, lalu mengamankan tersangka sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Tersangka mengaku bernama SE,” kata Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto dalam konferensi pers, Selasa 10 Juni 2025.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan 19 paket sabu seberat bruto 281 gram, disembunyikan dalam dua tas selempang hitam. Dua paket sabu berada di tas Choral, sementara 17 paket lainnya disimpan dalam tas Chibao.
“Selain sabu, barang bukti lainnya yang disita ada dua bundel plastik klip bening kosong, satu timbangan digital, dua sendokan dari sedotan plastik warna hitam, serta satu unit handphone,” ujar Anton.
Berdasarkan pemeriksaan, SE memperoleh sabu dari seorang yang dikenal dengan nama Useryou, yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Samarinda.
Transaksi dilakukan dengan sistem jejak, tanpa tatap muka langsung, menggunakan metode penempatan barang di titik tertentu.
SE mengaku telah memberikan uang muka Rp 35 juta, dengan harga kesepakatan Rp 35 juta per 50 gram sabu.
Tersangka SE ternyata baru bebas dari Lapas pada 2024, setelah ditangkap pada kasus narkoba tahun 2020. Namun, alih-alih bertobat, dia kembali mengedarkan sabu, kali ini dalam jumlah yang lebih besar.
“Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba tidak hanya masih aktif, tapi juga melibatkan pelaku-pelaku lama yang kembali beraksi, bahkan dengan modus lebih canggih,” ujar Anton.
SE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus SE tercatat sebagai bagian dari 127 kasus narkoba yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan hingga Juni 2025, dengan total 144 tersangka, mayoritas laki-laki.
“Kami terus bergerak, tapi kami tidak bisa sendirian. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba,” demikian Anton.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanNarkoba