Batasan Dana Kampanye Paslon Gubernur Kaltim Rp93,541 Miliar

Viko
Viko Januardhy

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Batasan dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) gubernur Kaltim Periode 2018-2023 di Pilgub 2018 maksimal Rp93.541.917.200,oo. “Tidak boleh lebih dari Rp93,541 miliar lebih. Tapi kalau kurang tidak masalah,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Viko Januardhy  pada wartawan di Aula KPU Kaltim, Senin sore (28/5/2018).

Diterangkan pula, berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2017,  setiap paslon boleh menerima sumbangan dana kampanye dari perorangan maksimal Rp75 Juta dan dari perusahaan maksimal Rp750 Juta. Setiap penyumbang diharuskan mencantumkan identitas diri berupa dan dilampiri foto copy KTP.

“Tidak boleh ada sumbangan-sumbangan  tanpa identitas. Kalaupun ada disumbang ke pasangan calon, perorangan atau perusahaan tanpa identitas, maka paslon  itu harus menyetorkan  ke kas negara, Batas waktu menyetorkan paling lambat setelah masa kampanye selesai,” tegas Viko.

Paslon yang tidak tidak menyetorkan sumbangan tanpa identitas  ke kas negara, bisa dikenai sanksi berupa pembatalan. Paslon selain tidak  tidak boleh menerima sumbangan dana dari  penyumbang tanpa identitas, juga tidak boleh menerima dari pihak asing (orang/perusahaan), BUMN (Badan Usaha Milik Negara) , dan  BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Menurut Viko, pada penyerahan laporan dana awal kampanye keempat Paslon, Rabu (14/2/2018), Paslon nomor 1 tercatat memiliki dana awal Rp50 Juta, Paslon nomor 2 Rp1 Miliar, Paslon nomor 3 Rp50 Juta, dan Paslon nomor 4 Rp604 Juta.

Selanjutnya, berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2017, setiap Paslon juga diharuskan menyampaikan laporan jumlah penerimaan sumbangan yang diterimanya ke KPUD Kaltim pada 20 April 2018. Keempat Paslon telah menyampaikannya. Untuk Paslon nomor 1 menerima sumbangan Rp1,187 miliar. Paslon nomor 2 Rp4,750 miliar. Paslon nomor 3 Rp3,700 miliar,  dan paslon nomor 4 menerima sumbangan perorangan dan perusahaan Rp3,525 miliar.

Terkait dana kampanye, satu tahapan lain yang harus dipenuhi paslon adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang harus disampaikan tanggal 24 Juni 2018, atau sehari setelah masa kampanye. “LPPDK memuat tentang semua sumbangan dari tanggal 14 Februari sampai tanggal 23 Juni, sumbangan yang masuk dari perorangan atau perusahaan direkap,” kata Viko.

LPPDK diserahkan KPU keakuntan publik yang ditunjuk KPUD Kaltim sehari setelah diterima dari Paslon, kemudian diaudit selama 15 hari. Akuntan publik yang ditunjuk bersifat independen dan memiliki sertifikasi yang diakui KPU RI. Selanjutnya, 9 Juli 2018, laporan akuntan publik masuk di KPU Kaltim lengkap dengan status hasil audit dana kampanye. Jika ada paslon yang tidak sesuai laporannya dengan hasil audit, KPU bisa melakukan pembatalan.

Menurut Viko, masalah dana kampanye paslon  sesuatu yang sangat peting dikelola paslon sesuai ketentuan KPU. “Karena sisa waktu pilgub tinggal 29 hari lagi , paslon  sudah harus mulai menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya masing-masing,” tegasnya. (001)