Batasi Calo, Disdukcapil Maksimalkan Layanan Digital

Aplikasi Disdukcapil online memudahkan masyarakat melakukan pengurusan tanpa harus ke kantor Disdukcapil. Aplikasi bisa didownload di Play Store. (foto dokumen)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Guna mempercepat layanan administrasi kependudukan dan membatasi ruang grak calo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau menyerahkan kewenangan penuh kepada setiap kampung dan memaksimalkan layanan digital yang bisa diakses langsung oleh masyarakat tanpa harus mendatangi kantor pelayanan Disdukcapil di Jalan Mangga II Tanjung Redeb.

“Ini juga sebagai salah satu langkah untuk menghindari calo. Jadi aplikasi tidak akan berjalan kalau data tidak masuk dalam keluarga yang bersangkutan,” ungkap Kepala Disdukcapil Berau, David Pamudji.

Untuk memaksimalkan pelayanan, Disdukcapil telah menunjuk dua petugas online kolektif di masing-masing kampung. Jadi kedua petugas ini sebagai administrator yang diberi kewenangan. Juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum terlalu paham tentang aplikasi ini, kedua petugas inilah yang nantinya mendampingi.

“Masyarakat pun diminta untuk memaksimalkan aplikasi ini dalam memudahkan pengurusan administrasi kependudukan. Aplikasi pelayanan registrasi online ini memiliki banyak kemudahan yang dapat memangkas jalur pelayanan secara manual. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu dalam melakukan pengurusan administrasi kependudukan sendiri,” kata David.

Jenis layanan yang tersedia dalam aplikasi ini yaitu, kartu keluarga (KK) karena penambahan anggota keluarga (Anak), kartu tanda penduduk (KTP) karena hilang, KTP karena rusak, KTP karena masih menggunakan surat keterangan, surat keterangan pindah warga Negara Indonesia (SKPWNI), surat keterangan persetujuan pindah datang (SKDWNI), kartu identitas anak (KIA) baru, akta kelahiran dan akta kematian.

“Kita juga terus melakukan pembaharuan aplikasi agar semakin maksimal digunakan. Ada beberapa fitur baru seperti dokumen digital, cetak ulang kartu keluarga (hilang, rusak), cetak E-KTP (pendudukan datang, baru/pemula), perbaikan data (BPJS, perbankan, kepolisian, imigrasi, telekomunikasi),” jelasnya.

Dengan aplikasi ini juga diharapkan bisa menghilangkan sistem pencaloan yang masih saja terjadi. Karena masyarakat sudah bisa mengisi secara mandiri. Kemudian nanti tinggal lengkapi data saja di aplikasi, datang ke Disdukcapil tinggal dicetak saja. (mel/adv)

Tag: