
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyoroti temuan material batu bara yang sempat muncul saat proses pembukaan dan pematangan lahan di area pembangunan Plaza 88.
Material tersebut sebelumnya terlihat berada di lokasi proyek, namun kini dilaporkan sudah tidak lagi ditemukan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Halili Adinegara menjelaskan keberadaan batu bara itu diketahui ketika pihaknya melakukan inspeksi langsung ke kawasan proyek beberapa waktu lalu.
Dalam peninjauan itu, batu bara tampak keluar dari aktivitas pengupasan tanah yang sedang berlangsung.
“Pada saat kami melakukan peninjauan di lapangan, terlihat ada material batu bara yang muncul dari proses pengupasan lahan dan sempat berada di area proyek,” kata Halili, Senin 9 Maret 2026.
Namun saat dilakukan pengecekan kembali, material tersebut sudah tidak lagi terlihat di lokasi pembangunan. Temuan itu menimbulkan pertanyaan dari DPRD mengenai keberadaan batu bara yang sebelumnya sempat ditemukan dalam jumlah cukup banyak.
“Sekarang batu bara itu sudah tidak ada di lokasi. Kami perlu mengetahui ke mana material tersebut dipindahkan,” sebut Halili.
Halili menegaskan bahwa material tambang seperti batu bara tidak dapat diperlakukan sembarangan. Setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan maupun pemindahannya harus mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Menurutnya, proses pemindahan atau pengelolaan batu bara harus memiliki dasar administrasi yang jelas serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Material seperti batu bara harus dikelola sesuai ketentuan. Tidak bisa dipindahkan begitu saja tanpa mekanisme dan izin yang jelas,” tegasnya.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan berencana memanggil pengelola proyek bersama instansi teknis yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan proyek berjalan sesuai regulasi, termasuk dalam hal penanganan material yang muncul dari proses pematangan lahan.
Halili menambahkan, pengawasan terhadap proyek pembangunan menjadi penting agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari, baik dari sisi lingkungan maupun kepatuhan terhadap aturan.
“Kami ingin memastikan semua kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan perlu dilakukan agar tidak menimbulkan masalah ke depan,” ujarnya.
Komisi III DPRD Balikpapan menyatakan akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, DPRD membuka kemungkinan untuk mendorong langkah penanganan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanBatu baradprd balikpapan