Batubara Ilegal Dari Bukit Soeharto Diperdagangkan Menggunakan Dokumen IUP Resmi

Tumpukan batubara yang dibeli MH dari penambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto. (Foto Humas Polri/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Modus operandi yang digunakan MH dalam perdagangan batubara ilegal dari Tahura Bukit Soeharto yakni membeli batubara hasil tambang ilegal  tersebut, kemudian menjualnya kembali menggunakan dokumen IUP resmi, sehingga seolah-olah menunjukkan bahwa batubara tersebut berasal dari penambangan legal.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkap itu dalam konferensi pers pengungkapan kasus penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (08/11/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, didampingi AKBP Ade Zamrah, dan AKBP Andi Purwanto. Turut hadir Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar.

Brigjen Irhamni menjelaskan, pada 22 Oktober 2025, penyidik berhasil menangkap DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau. Tersangka merupakan kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU, dua perusahaan yang diduga menjual batubara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

“Meski CV WU memiliki IUP aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki RKAB dan diduga hanya menjadi kedok kegiatan tambang ilegal,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, Polri mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, tumpukan batubara sekitar 6.000 ton, serta dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.

Brigjen Irhamni menegaskan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pemegang IUP lain serta penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Sumber: Divisi Humas Polri | Editor: Intoniswan

Tag: