Bawa 1 Kg Sabu Tujuan Kalsel, Dua Warga Sungai Kunjang Ditangkap

Murhan dan Jumadi Awal kini meringkuk di penjara Polsek Samarinda Ulu (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Murhan (53) dan Jumadi Awal (33), dua warga Sungai Kunjang, Samarinda, dibekuk tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Sabtu (27/2). Keduanya tepergok membawa 1 kg sabu, yang hendak dikirim Kalimantan Selatan. Kini, mereka meringkuk di penjara.

Penangkapan keduanya, dilakukan sekitar pukul 17.30 WITA. Polisi mendapat kabar, rencana pengiriman sabu, dari Samarinda, tujuan Tanjung di Kalimantan Selatan.

“Dari informasi itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, dan kita dapatkan informasi pelaku menggunakan mobil Toyota Cigra,” kata Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani, di kantornya Jalan Ir H Juanda, Senin (1/3).

Ricky menerangkan, timnya menemukan mobil itu mulai dari Jalan MT Haryono, dan terus membuntuti hingga di kawasan Samarinda Seberang. “Saat tiba di simpang SMA Plus, tim menghentikan mobil itu, dan melakukan pemeriksaan,’ ujar Ricky.

Rencananya Muhran diupah Rp25 juta dan Jumadi Rp10 juta apabila berhasil membawa 1 kg sabu ke Tanjung, Kalimantan Selatan. (Foto : Niaga Asia)

“Tim lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga sabu. Semuanya ada 32 bungkus, dimana 7 diantaranya bungkus besar. Berat keseluruhan 1,02 kg,” tambah Ricky.

Dua orang di dalam mobil, Murhan dan Jumadi Awal, digelandang ke Mapolsek Samarinda Ulu, di Jalan Ir H Juanda. “M (Murhan) ini, adalah residivis kasus yang sama tahun 2011, dan divonis 5 tahun penjara,” ungkap Ricky.

“Dari pemeriksaan, pelaku M ini polanya menerima dari jaringan telepon dari seseorang inisial O. Ini sedang kita pastikan, apakah benar ada atau tidak pelaku O in, dan sedang kita kembangkan,” jelas Ricky.

Barang bukti yang disita kepolisian (Foto : Niaga Asia)

Disampaikan Ricky, sementara ini, keduanya adalah sebagai kurir dengan iming-iming upah, apabila berhasil membawa sabu itu ke Tanjung, Kalimantan Selatan. “M diimingi upah Rp 25 juta, dan J (Jumadi) Rp 10 juta. Tapi, keterangan keduanya ini, begitu sampai di Tanjung, akan dihubungi kembali melalui telepon. Jadi, dipandu melalui telepon,” ungkap Ricky.

Masih diutarakan Ricky, dari penjelasan pelaku M, mengenal pelaku O, saat sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Samarinda. “M mengaku tidak tahu dimana keberadaan O sekarang,” sebut Ricky.

“Masih dari pengakuan M, sudah mengirim sabu dua kali ke Kalimantan Selatan. Awalnya, kirim 3 ons sabu. Jaringan ini sangat pintar, karena sistem hilang jejak, dan M tidak bertemu O,” jelas Ricky lagi.

Murhan dan Jumadi, kini meringkuk di penjara. Selain sabu, polisi juga menyita mobil yang digunakan sebagai barang bukti. Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 (2) subsider 112 (2) junto pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Hukuman maksimal 20 tahun penjara,” demikian Ricky. (006)

Tag: