Bawa 1 Kg Sabu, Warga Bontang Terancam Pidana Mati

Pers rilis Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo (Foto : Humas Polri/Polres Bontang)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polres Bontang mengungkap sekaligus menangkap kurir sekaligus pengedar 1 kg senilai Rp 1 miliar, Senin (28/6). Pengungkapan itu yang terbesar di wilayah hukum Bontang.

Selain berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, kepolisian juga berhasil mengamankan sebuah kantong belanja warna putih, satu buah bungkus paket isolasi coklat dan sebuah handphone.

“Pengungkapan ini berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi dan keseriusan anggota Satresnarkoba Polres Bontang, hingga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo di Mapolres Bontang, Selasa (29/6).

Hanifa menerangkan, dari informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan tepat pukul 16.00 WITA, petugas berhasil menangkap pelaku setelah sebelumnya melakukan pengintaian terhadap orang-orang yang mencurigakan.

“Kami berhasil mengamankan seorang tersangka beribisial FD alias D (23), warga Jalan Intan 7 Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, dengan alamat sesuai KTP di Jl. Batu Sahasa RT 01 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Utara Kota Bontang,” ujar Hanifa.

“Modus operandi tersangka dalam menjalani bisnisnya adalah mengambil paket bungkus di suatu tempat tertentu, yang mendapat arahan dari seseorang yang tidak tahu identitas untuk disimpan dan edarkan kembali,” tambah Hanifa.

Diterangkan Hanifa, pengungkapan peredaran sabu seberat 1.005.03 gram itu dapat menyelamatkan 5.026 orang. “Bila diuangkan senilai satu miliar rupiah,” terang Hanifa.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena barang bukti di atas 1 kilogram dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sampai hukuman mati,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polri/Polda Kaltim
Editor : Saud Rosadi

 

Tag: