Bawa Kabur Uang Rp 4 Miliar, Mantan Marketing PT Sinar Cerah Nunukan Ditangkap di Kendari

Henni Tandiari mantan marketing Ruko Tanah Merah Nunukan, bawa kabur uang perusahaan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Pelarian Henni Tandiari (52) mantan marketing perusahaan pengembang kawasan perbelanjaan Rumah Toko (Ruko) Tanah Merah, Jalan Liem Hie Djung Nunukan, berakhir setelah tertangkap di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Henni diamankan unit Reskrim Polres Nunukan, atas laporan dugaan penggelapan penjualan dan sewa aset bangunan Ruko Tanah Merah milik PT Sinar Cerah Nunukan, sejak tahun 2013 hingga 2019.

“Pelaku kita amankan bulan lalu tanggal 5 April 2022 di lokasi pelariannyam Kabupaten Kendari,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP.Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, pada Niaga.Asia, Senin (18/04/2022).

Henni Tandiari diduga menggelapkan uang sekitar Rp 4 miliar hasil penjualan dan sewa bangunan dari sejumlah masyarakat yang merasa tertipu dengan ulah nakalnya.

Sejak ditetapkan sebagai buron kepolisian atas dugaan penggelapan, Henni menghilang sejak tahun 2019 dengan membawa lari semua hasil uang penjualan dan sewa ruko.

“Uang hasil penjualan dan sewa Ruko tidak disetorkan ke perusahaan, Henni kabur menghilang tanpa serah terima pekerjaan,” tuturnya.

Ketika diamankan di Kendari, Polisi menemukan Henni mengelola warung makan dan menurut pengakuan, bahwa aset usaha tersebut miliknya.

Lokasi persembunyian Henni terlacak Satreskrim Polres Nunukan, setelah beberapa kali menelusuri jaringan kontak komunikasi pelaku dengan beberapa orang-orang.

“Kita lacak dari nomor handphone, soal bagaimana teknis pelacakannya tidak bisa dijelaskan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, mantan bagian marketing PT Sinar Cerah ini terancam pasal 374 KUHP sangkaan penggelapan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pelaku kini menghuni sel tahanan Polres Nunukan guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang merugikan orang lain maupun perusahaan PT Sinar Cerah.

“Penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan meminta keterangan-keterangan para saksi baik dari pembeli ataupun perusahaan,” terangnya.

PT Sinar Cerah adalah perusahaan pengembang asal Kalimantan Timur, yang mendapat izin Hak Guna Bangunan (HGB) penguasaan lahan milik Pemerintah Nunukan, seluas 73.722 m2 dengan nilai investasi Rp.79.680.000.000.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: