Bawa Sabu 150,31 Gram, Polisi Nunukan Amankan Penumpang KM Thalia

KR alias Udin (29), warga Dusun Paorebbae RW. 02 Desa Wewangriu, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel diamankan setelah diketahui membawa sabu dari Tawau, Sabah, Malaysia ke Parepare. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan penumpang KM Thalia  dari Nunukan tujuan Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat 150,31 gram.

“Pelaku, KR alias Udin diamankan, Rabu (29/06/2022) pukul 14:00 Wita di ruang tunggu terminal pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kecamatan Nunukan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Selasa (05/07/2022).

Udin (29) merupakan warga Dusun Paorebbae RW. 02 Desa Wewangriu, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, yang baru tiba di Nunukan usai bepergian ke Tawau, Sabah, Malaysia.

Keberangkatan pelaku ke Tawau atas permintaan seseorang yang dipanggil Pakcik untuk dipekerjakan sebagai kurir sabu dengan upah Rp 4 juta untuk membawa sabu menuju Parepare menggunakan kapal laut dari Nunukan.

“Tiga ball sabu ditemukan tersimpan dalam tas ransel warna hitam silver. Sesuai rencana, pelaku berangkat dari Nunukan menuju Pare Pare menggunakan KM Thalia,” sebutnya.

Lusgi menuturkan, sabu 150 gram akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya berada di Parepare. Pelaku hanya diminta mengantar ke lokasi tujuan dan menunggu informasi berikutnya dari Pakcik.

Pakcik sendiri adalah orang yang berdomisili di Tawau, Sabah, Malaysia, sekaligus sebagai pengendali jaringan peredaran sabu antar negara, kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

“Seperti biasanya, jaringan peredaraan selalu terputus, bandar mengarahkan kurir mengirim barang tanpa menyebutkan siapa penerima barang,” jelasnya.

Penangkapan pelaku atas kerjasama Polisi dengan masyarakat yang aktif menginformasikan ketika adanya orang tidak dikenal masuk wilayah Nunukan dicurigai memiliki dan membawa narkotika.

Selain mengamankan pelaku, Polisi menyita barang bukti lainnya seperti, 1 buah kantong kacamata warga hitam, 1 buah tas ransel warna hitam silver merk Norin dan 1 buah handphone warna hitam merk Nokia

“Barang bukti dan pelaku diamankan di Rutan Mako Polres Nunukan, untuk informasi tambahan, pelaku bekerja sebagai nelayan,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: