
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam kini menyediakan layanan rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) rawat inap secara gratis buat pasien dengan spesialisasi penanganan yang memiliki diagnosis ganda, bagi pasien kurang mampu.
Direktur RSJD Atma Husada Mahakam Indah Puspitasari menerangkan, layanan ini bertujuan untuk mempermudah penanganan masyarakat kurang mampu yang membutuhkan upaya rehabilitasi narkotika, yang biasanya memerlukan dana tidak sedikit.
“Kita membuka layanan ini supaya masyarakat mengetahui, memahami dan bersedia harapannya itu dari individunya untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan penggunaan pengguna narkoba,” kata Indah, ditemui di kantornya, Jalan Kakap Samarinda, Jumat 13 Februari 2026.
RSJD Atma Husada bukan sekadar tempat rehabilitasi biasa. Keunggulan utamanya terletak pada kemampuan medis menangani dua diagnosis. Artinya, rumah sakit ini mampu menangani pengguna narkoba yang sekaligus mengalami gangguan jiwa, akibat kerusakan senyawa kimia pada otak.
“Jadi selain yang murni pengguna, juga ada pengguna dengan gangguan jiwa. Karena sebagai pengguna itu, lama-lama sarafnya bisa terganggu juga,” ujar Indah.

Layanan yang memiliki kapasitas 16 tempat tidur ini telah beroperasi kembali sejak Agustus 2025, didukung oleh regulasi baru yang memungkinkan pembiayaan rehabilitasi hingga dua kali dalam setahun.
“Sejauh ini yang berhasil rehab baru lima residen (pasien). Sekali rehab memakan waktu tiga bulan,” terang dia.
Pihak RSJD juga siap menerima rujukan dari Balai Rehabilitasi BNN maupun pihak swasta. Terutama, jika ditemukan residen yang menunjukkan gejala gangguan jiwa berat seperti halusinasi dan paranoid, yang tidak bisa lagi ditangani melalui pendekatan sosial semata.
Masyarakat yang membutuhkan pertolongan dapat mengakses layanan ini secara gratis dengan syarat memiliki kartu BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari pemerintah daerah, atau hanya dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“BPJS PBPU dibiayai pemerintah daerah. Kalau belum ada BPJS itu sebenarnya SKTM sudah bisa diproses. Jadi ada kriteria BPJS yang dibayarkan pemerintah atau SKTM. Kalau dia BPJS kelas 1 dan 2, hitungannya bayar mandiri,” jelas Indah.
Bagi pasien yang tidak masuk kriteria kurang mampu atau pemegang BPJS Kelas 1 dan 2, berlaku skema mandiri dengan total biaya sekitar Rp20 juta untuk program tiga bulan. Pembayaran pun dapat dilakukan secara bertahap setiap bulannya.
“Proses rehabilitasi diawali dengan pendaftaran dan skrining ketat di klinik Napza, untuk menentukan apakah pasien cukup menjalani rawat jalan atau memerlukan perawatan intensif di fasilitas rawat inap,” jelasnya lagi.

Selama tiga bulan masa perawatan, para residen akan menjalani program isolasi positif tanpa akses gawai atau Ponsel. Mereka akan mendapatkan rangkaian terapi yang komprehensif, meliputi terapi detoksifikasi, konseling psikologis, bimbingan spiritual, hingga pelatihan vokasional, seperti menanam tanaman dan memelihara ikan.
Berbeda dengan fasilitas tempat layanan rehab lainnya, RSJD Atma Husada menekankan pada aspek diagnosa medis yang kuat.
Selain itu RSJD juga berkomitmen melakukan pemantauan jangka panjang terhadap mantan residen melalui grup komunikasi digital, untuk memberikan dukungan moral dan meminimalkan potensi kembali menggunakan obat-obatan terlarang.
“Seperti di BNN Tanah Merah Samarinda memang gratis, tapi kuotanya terbatas dan tidak ada dokter untuk mendiagnosa. Sedangkan di sini kita ada dokter spesialis yang bisa langsung mendiagnosa,” demikian Indah Puspitasari.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: NarkobaPemprov KaltimRSJD Atma Husada MahakamSamarinda