Bawaslu Asal Menyanggah, Penetapan DPS Pilgub Kaltim Tersendat

bawas
Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar berdiskusi dengan komisioner KPU Samarinda, Dwi Hariyono disaksikan Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul. (intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) di Pilgub Kaltim 2018 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kaltim, Sabtu (17/3) sempat tersendat karena Bawaslu Kaltim menyanggah DPS yang disampaikan Ketua KPU Samarinda, Ramon Daernov Saragih dan Ketua KPU Kutai Timur, Fahmi Idris.

Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar meminta DPS yang disampaikan KPU Samarinda dan Kutim untuk tidak disetujui peserta rapat pleno karena ada jumlah DPS di Kecamatan Samarinda Ilir dan di Kecamatan Sangatta Utara tak berkesesuain dengan DPS yang disampaikan Panwascam Samarinda Ilir dan Sangatta Utara.

“Perlu diklarifikasi dulu,” kata Gelah dalam rapat pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik, dihadiri seluruh komisioner, Rudiansyah, Mohammad Syamsul Hadi, Vico Januardhy, dan Hj Ida Farida Ernada, serta Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Samarinda, Ramon Daernov Saragih menyampaikan bahwa DPS di Samarinda yang ber-KTP-e sebanyak 549.739 dan on KTP-e berjumlah 5.981. Ketua KPU Kutim, Fahmi Idris menyampaikan DPS di Kutim ber-KTP-e sebanyak  219.95 dan non KTP-e sebanyak 20.278.

Setelah adanya sanggahan tersebut, pimpinan rapat pleno, Muhammad Taufik minta  KPU Samarinda dan KPU Kutim melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kaltim. Sampai berakhirnya semua KPU Kabupaten/Kota menyampaikan DPS di daerah masing-masing, rapat pleno diskor selama 20 menit untuk menuntaskan ketidaksamaan angka di dua daerah tersebut.

Setelah rapat dibuka kembali, ternyata tidak ada perubahan angka DPS, sama dengan yang disampaikan KPU Samarinda dan KPU Kutim diawal keduanya mendapat giliran, sehingga membuat peserta rapat terheran-heran.

Usut punya usut ternyata ketidaksamaan angka karena data DPS yang dipegang Bawaslu Kaltim berasal dari data lawas yang ada di Panwascam, padahal data tersebut sudah disinkronisasi antara KPU Samarinda dengan Panwaslu Kota Samarinda, antara KPU Kutim dengan Panwaslu Kutim, tapi oleh masing-masing Panwaslu  Samarinda dan Kutim tak disampaikan ke Panwascam yang dipermasalahkan Bawaslu.

“Hanya faktor komunikasi antara Panwaslu Kota Samarinda dengan Panwascam Samarinda Ilir. DPS yang kita sampaikan hari ini sudah hasil sinkronisasi dan sudah disetujui Panwaslu Samarinda dalam rapat pleno kemarin (Jumat, 16/3),” kata Dwi Hariyono.

Menanggapi adanya perbedaan data antara Bawaslu dengan KPU Kabupaten/Kota, Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah dalam rapat pleno menyampaikan, kalau ada perbadaan data pemilih ditingkat kecamatan seharusnya diselesaikan di kecamatan, paling tidak di kabupaten/kota masing-masing, bukan di rapat pleno provinsi.

“DPS yang dibacakan KPU kabupaten/kota kan sudah hasil rapat pleno  di daerah masing-masing, juga dihadiri dan disetujui Panwas kabupaten/kota,” ujarnya. “Untuk penetapan DPT nanti hal seperti sekarang kita harapkan tidak terulang,” kata Rudiansyah. (001)