Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Dua Caleg

Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah tengah saat melaksanakan konferensi pers. (Foto: Ismail/Niaga Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan proses 2 dugaan pelanggaran Pemilu. Alasannya, kasus tersebut dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Pertama, dugaan pelanggaran pemilu bermodus voucher makan yang melibatkan Calon legislatif DPR RI Dapil Kaltim berinisial JM. Dihentikannya proses tersebut |antaran Bawaslu Bontang dan jajaran, tidak memiliki bukti autentik atas dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah mengatakan, bahwa selama 14 hari masa penyelidikan, pihaknya sudah memanggil sebanyak 11 saksi dan meminta 3 saksi ahli, untuk menguatkan dugaan pelanggaran politik uang itu.

“Dari hasil konsultasi, ahli mengatakan dugaan ini tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Unsurnya tidak terpenuhi. Jadi kasus ini dihentikan tindak pidana Pemilu-nya. Hanya sampai tahap penyelidikan saja,” kata Nasrullah, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (11/5/2019).

Dia menerangkan, dasar penghentian penyelidikan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu selama 14 hari, salah satunya tidak cukupnya alat bukti. Bukti autentik yang dimiliki Bawaslu mengingat alat bukti yang dimiliki hanya berupa voucher saja. Sementara kelengkapan dokumen lainnya seperti rekaman dan foto komitmen pemberi maupun penerima, tidak ditemukan.

“Mata rantai proses penyelidikan terputus pada penerima. Dari sekian saksi yang dipanggil tidak ada yang mengarah ke yang bersangkutan,” tambah Komisioner Bawaslu Aldy Artrian.

Pun dengan dugaan pelanggaran poltik uang lainnya yang melibatkan tim salah seorang calon anggota legislatif inisaI Rd, dari daerah pemilihan (Dapil) Bontang SeIatan. Dimana, Bawaslu menemukan pembagian uang dalam bentuk tunai kisaran Rp 350 ribu bagi setiap pemilih.

Dugaan pelanggaran ini juga dihentikan atas dasar tidak mencukupi alat bukti yang kuat. Dalam penyelidikan, Bawaslu telah menghadirkan 9 saksi, 2 saksi ahli,1 konsultan ahli. Tak satu pun saksi yang dipanggil mampu menunjukkan bukti kuat. Pun sebaliknya, terlapor tak mengakui jika itu merupakan pemberiannya.

Setelah 14 hari dilakukan proses penyelidikan, dua dugaan pelanggaran tersebut akhirnya dihentikan. Diketahui masa penyelidikan yang Bawaslu yakni selama 14 hari sejak pelanggaran ini didaftarkan. (005)