Bawaslu Ingatkan Salurkan Bansos Tanpa Embel-embel Politik

Bupati Berau H.Muharram didampingi Kadiskominfo Drs.Susila Harjaka dan Kabag Hukum Jaka Siswanta, mengikuti zoom conference dengan Bawaslu terkait implementasi pasal 71 PP pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada di ruang rapat Diskominfo. (foto Humas Pemkab)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim mengadakan web seminar (webinar) Kamis (4/6/2020) untuk menghindari politik praktis di saat pandemi COVID-19, pada saat tahapan Pilkada serentak di kabupaten dan kota Provinsi Kaltim.

Diikuti Bupati/Walikota se-Kaltim, webinar bertema Implementasi Pasal 71 PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada, berjalan lancar melalui zoom conference. Webinar tersebut diikuti Bupati Berau H.Muharram didampingi Kadiskominfo Drs.Susila Harjaka, Kabag Hukum Jaka Siswanta dan beberapa stafnya di ruang rapat Diskominfo.

Ketua Bawaslu RI Abhan SH MH di kesempatan ini mengingatkan pemerintah kabupaten/kota atau bupati/walikota, untuk tidak menjadikan bantuan sosial (Bansos) terdampak pandemi COVID-19 untuk kepentingan politik. Pemerintah kabupaten/kota atau pasangan calon juga diingatkan untuk menyalurkan Bansos tanpa embel-embel politik.

“Silakan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak COVID-19. Bahkan sangat dianjurkan untuk menyelamatkan warga terdampak. Namun, kami hanya mengingatkan para calon untuk tidak memanfaatkan Bansos sebagai kepentingan politik atau politik praktis. Semua itu sudah diatur dalam peraturan yang berlaku, termasuk sanksi bagi yang melanggar. Sehingga, jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Abhan.

Ketua Bawaslu RI Abhan SH MH.

Abhan mengajak seluruh bakal calon bupati/wakil bupati dan bakal calon walikota/wakil walikota beserta timnya dan simpatisannya, melakukan kegiatan politik secara santun dan berintegritas. Dan pihaknya melalui Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap penyaluran Bansos di daerah yang melaksanakan Pilkada.

“Bantuan dapat diberikan tanpa ditempeli stiker bakal pasangan calon. Sampai saat ini baru sebatas imbauan dan pendokumentasian, sambil menunggu kepastian tahapan pelaksanaan Pilkada. Kalau sudah kepastian tahapan, Bawaslu dapat melakukan penindakan sesuai tahapan yang berlaku,” tambahnya.

Abhan kembali mengingatkan, meski tahapan Pilkada sempat ditunda karena pandemi virus corona, tetapi setelah ada Perppu dan surat Bawaslu RI dilaksanakan pada Desember 2020 ini, maka pengawasan tetap dijalankan. Sebab, di saat seperti inilah bantuan untuk masyarakat rawan dipolitisasi untuk kepentingan pemilihan.

Webinar ini menghadirkan narasumber Dr Ratna Dewi Pattalolo SH MI, anggota Bawaslu RI Akmal M Piliang M.Si, Dirjen Otda Kemendagri Dr Saipul S.Sos M.Si, Ketua Bawaslu Kaltim dan Kombes Pl Subandi SIK MM, Dir Reskim Um Polda Kaltim. (mel/adv)

Tag: