Bawaslu Kota Samarinda Dilaporkan ke DKPP

aa
Sudirman (kanan) dari FPPPKT resmi melaporkan Bawaslu Kota Samarinda ke DKPP, Jumat (8/3/2019)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (FPPPKT) resmi melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Laporan yang disampaikan Sudirman, hari Jumat (8/3/2019) itu langsung diterimakan salah satu unsur anggota DKPP , Dr. Darjono. “Laporan ke DKPP bagian dari kontrol sosial terhadap Bawaslu,” katanya.

Sementara  Raja Ivan Sihombing, Sekjen FPPPK mengatakan, laporan tersebut buntut dari kinerja Bawaslu Kota Samarinda yang dinilai telah mengabaikan kode etik dan integritas sebagai pengawas Pemilu terutama dengan lolosnya ke 5 anggota DPRD Kota Samarinda dan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) pada pemilu 2019 serta hasil sidang Bawaslu bulan Pebruari.

“Bawaslu Samarinda kami nilai telah abai terhadap kode etik dan integritas mereka sebagai pengawas Pemilu,  tidak bekerja cermat,” kata Raja.Menurutnya, diputusan sidang bulan Pebruari 2019 ditulis dibuat dan ditetapkan tanggal 13  Pebruari, padahal sidang dilaksanakan  tanggal 14 Pebruari, dan berkas putusan diserahkan tanggal 15 Pebruari.

“Adanya manipulasi tanggal dalam berkas putusan membuat waktu  bagi pelapor berkurang 2 hari. Padahal batas waktu untuk menyampaikan banding hanya 3 hari. Kami sebagai pelapor dirugikan karena tinggal waktu 1 hari untuk benading,” ujarnya. Dalam laporan ke DKPP, FPPPK menyebut perbuatan Bawaslu Samarinda adalah bentuk  penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 . (*)

 

.