Bawaslu Laksanakan Sidang Ajudikasi Kasdi, Caleg NasDem

aa
Sidang Ajudikasi Kasdi, Caleg NasDem. (Foto Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  laksanakan sidang Ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang melibatkan salah satu calon peserta Legislatif DPRD Kota Bontang Kasdi nomor urut 9 dari partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Jumat (01/02/2019) siang.

Dalam sidang tersebut, hadir langsung Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah, Agus Susanto dan Aldi Artrian. Sementara dari pihak termohon langsung dihadiri Ketua KPU Bontang Suardi serta Pemohon langsung dihadiri Kasdi tanpa dihadiri kuasa hukum.

Dijelaskan Nasrullah selaku Ketua Bawaslu Bontang, pada sidang ini hanya sebatas penyampaian Ajudikasi untuk penyelesaian sengketa proses pemilu yang mana telah dilakukan mediasi antara kasdi dengan pihak KPU akan tetapi hasil mediasi tersebut mendapat penolakan dari pihak Bawaslu Bontang.  “Hari ini sidang hanya penyampaian dari pemohon (Kasdi) dan termohon (KPU) kepada Bawaslu,” ungkapnya.

aa
Kasdi keberatan atasan putusan Bawaslu Kaltim yang menyatakan drinya tak berhak sebagai caleg DPRD Bontang, padahal sudah mengundurkan diri sebagai PNS saat mendaftar ke KPU Bontang. (Foto Ismail)

Sementara itu, dikonfirmasi usai persidangan, Kasdi menginginkan Bawaslu mengembalikan nama baiknya yang selama ini tercoreng dengan sikap KPU yang mencoret namanya dari kepesertaan pemilu 2019. “Disini saya ingin Bawaslu untuk mengembalikan nama baik saya serta mengembalikan hak saya sebagai peserta pemilu 2019, mengingat saya sudah tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (Ans)  di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kota Bontang,” ucapnya.

Dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan hari Senin (04/02) mendatang, Kasdi berencana akan ditemani 11 kuasa hukumnya. “Mudah-mudahan sidang nanti berjalan dengan lancar, sehingga saya dapat kembali menjadi peserta pemilu 2019,” harapnya.

Sekadar diketahui, kasus Kasdi, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Bontang yang meniadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 akhirnya diputuskan, Kamis (17/1/2019). Majelis hakim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memutuskan oknum PNS atas nama Kasdi dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Pencoretan itu sesuai putusan nomor 002/TM/PL/ADM/Prov/23.00/XII/2018.

aa
Nasrullah, Ketua Bawaslu Bontang. (Foto Ismail)

Dalam kasus yang dilaporkan Bawaslu Bontang itu, oknum PNS tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TSM). Sebagaimana diungkapkan Saipul selaku Ketua Maielis Hakim Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Bawaslu Kaltim. Usai majelis hakim menyatukan pokok laporan dari pelapor bersama alat bukti dan faktafakta di persidangan. “Dan apa yang dilaporkan terbukti bahwa faktanya yang bersangkutan itu tidak memenuhi syarat,” ungkap Saipul.

Pria yang juga menjabat Ketua Bawaslu Kaltim ini menjelaskan, ada ketidaksesuaian antara yang diminta oleh undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU dengan  yang dihadirkan saat penyampaian syarat kepada KPU Bontang. “Fakta kedua, yang bersangkutan sejatinya masih menunggu surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS, bukan pengunduran diri sesuai peraturan yang ada,” kata Saipul. (005)