Bawaslu Nunukan: Hanya Dua ASN Terbukti Tidak Netral

aa
Anggota Bawaslu Kabupaten Nunukan, Abdul Rahman dan Haryadi. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sidang pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menyimpulkan dari 4 ASN (Aparatur Sipil Negara/PNS) di lungkungan Pemkab Nunukan  yang dilaporkan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, hanya dua orang terbukti tidak netral dalam menyikapi Pemilu dan Pilpres 2019, sedangkan dua orang lainnya tidak terbukti tidak netral.

“Hasil klarifikasi kepada terlapor hanya dua orang terbukti tidak netral, sedangkan dua lainnya tidak ditemukan bukti pelanggaran Pemilu dan unsur terlibat politik praktis,” kata Bagian Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Nunukan, Abdul Rahman, Selasa (6/11/2018).

“Dua ASN yang terbukti melanggar asas netralitas itu adalah SP dan SH Sedangkan yang terbukti tidak netral adalah LM dan AY,” sambungnya. Menurut Rahman,  LM dan AY tidak bisa dipersalahkan karena bukti-bukti pelanggaran yang disampaikan pelapor  tidak terpenuhi.

Sedangkan perbuatan SP dan SH dalam beberapa postingan media sosial akun Facebook miliknya sebagaimana bukti laporan dapat dikategorikan sebuah pelanggaran Undang- Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Netralitas ASN larangan politik praktis. “SP dan SH terbukti memposting gambar dan memperlihatkan bentuk dukungan kepada salah atu pasangan calon kepala negara,” bebernya.

Meski menyatakan kedua ASN terbukti bersalah, Rahman menyampaikan bahwa Bawaslu dalam hal ini tidak bertindak sebagai instansi ataupun lembaga yang berhak memberikan sanksi atas pelanggaran keduanya. Pemberian hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN adalah tanggungjawab pemerintah daerah dalam hal ini Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Nunukan selaku instrasi adminitrasi kepegawaian. “Hasil pleno kami serahkan ke BKPSDM, selanjutnya terserah dari mereka menjatuhkan sanksi terhadap kedua ASN,” terangnya.

Dugaan pelanggaran kode etik kepegawaian dan pelaksaan Pemilu oleh 4 orang ASN Nunukan diterima Bawaslu Nunukan pada tanggal 15 Oktober 2018. Laporan dan bukti-bukti pelanggaran disampaikan oleh  Kepada Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDM Nunukan, Hamseng. Hamseng dalam laporannya menyertakan alat-alat bukti berupa postingan dukungan empat ASN terhadap pelaksanaan Pemilu. Menurut dia, perbuatan itu melanggar kode etik ASN yang tidak sepaturnya dilakukan.

Empat ASN masing-masing berinisial SP, LM, AY, SH disangka  dengan sengaja memposting dukungan dan tidak mendukung terhadap pasangan presiden dan wakil presiden melalui media sosial facebook.  ASN aktif ini menunjukan bukti ketidak netralan mereka, terbukti dari keterangan-keterangan komentar di kolom Facebook, karena perbuatan itulah, Hamseng melaporkan adanya keberpihakan ASN selama dan sesudah masa kampanye. (002)