Bawaslu Nunukan Periksa ASN Disdik yang Arahkan Guru PAUD Memilih Caleg Tertentu

Anggota Bawaslu Nunukan saat minta klarifikasi kepada oknum ASN Disdik yang diduga arahkan guru-guru PAUD di Sebatik Timur untuk memilih caleg  tertentu di Pemilu 2024. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan memeriksa seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Nunukan terkait dugaan pelanggaran netralitas, yakni  mengkampanyekan  salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Dapil III Sebatik dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk dipilih sejumla guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).

“Kemarin sudah kita panggil oknum ASN tersebut untuk klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas. ASN ini bekerja di Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan,” kata Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran pada Niaga.Asia, Rabu (07/02/2024).

Dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN berinisial HS  ditemukan dalam video yang memperlihatkan adanya pertemuan antara guru-guru PAUD di Kecamatan Sebatik bersama seorang pejabat ASN Disdik Nunukan.

Dalam video tersebut, oknum ASN secara jelas menyarankan serta mengarahkan kepada peserta pertemuan untuk memilih Caleg DPRD Dapil III Sebatik dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari partai yang sama.

“Pertemuan itu dihadiri guru-guru Paud. Situlah oknum ASN ini menyatakan dan menganjurkan untuk memilih 2 Caleg,” sebutnya.

Pemeriksaan oknum ASN dilakukan oleh Panwascam Sebatik Timur didampingi Komisioner Bawaslu Bidang Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa dengan mengundang 5 orang saksi yang hadir dalam pertemuan.

Selain bukti rekaman video, Bawaslu Nunukan telah mengantongi foto-foto pertemuan rapat dan narasi-narasi arahan serta anjuran yang disampaikan oleh oknum ASN tersebut untuk memilih Caleg tertentu.

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini hasil temuan teman-teman Panwascam Sebatik Timur sekitar 1 minggu lalu,” ujarnya.

Yusran menyebutkan, HS dalam keterangan klarifikasi membenarkan semua pernyataan yang disampaikannya dalam rekaman video mengajak dan menyarankan kepada guru untuk memilih 2 orang Caleg.

HS mengaku segala ucapannya dalam pertemuan rapat keluar secara spontan, karena menurut dia, kedua Caleg tersebut memiliki visi misi dan tujuan yang sama dengan guru-guru dalam memajukan pendidikan.

“Ucapannya keluar spontan begitu saja, katanya kedua Caleg itu memiliki perencanaan yang bagus di bidang pendidikan,” terangnya.

Terhadap perkara ini, Bawaslu Nunukan dalam waktu dekat akan mengirimkan hasil pemeriksaan berita acara oknum ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga yang berhak memberikan putusan sanksi.

Adapun dugaan pelanggaran HS dihubungkan dengan Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menjelaskan, ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu.

“HS juga diduga melanggar Pasal 2 huruf (f) dan Pasal 24 ayat (1) huruf d UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” tambahnya.

Pada ketentuan lainnya, perbuatan HS mengajak seseorang memilih Caleg di Pemilu dapat dikenakan Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Penulis: Budi Anshori | Editor: Intoniswan

Tag: